Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan via Online, Mending Pakai Si-Ondel atau E-Samsat?

Kompas.com - 10/05/2021, 13:36 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo pada masa libur Lebaran wajib memperhatikan beberapa hal, supaya tidak terjadi telat bayar yang menyebabkan denda.

Seperti diketahui, adanya kebijakan cuti bersama dari pemerintah membuat kantor Samsat tutup selama lima hari pada 13-16 Mei 2021.

Lantas, bisakah proses pembayaran pajak pada periode tersebut dilakukan secara online?

Baca juga: Bolehkah Warga Jakarta ke Bodetabek atau Sebaliknya Saat Lebaran?

Samsat Online Nasional (e-Samsat) Samsat Online Nasional (e-Samsat)

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, secara umum hal itu bisa dilakukan namun dengan beberapa pengecualian.

Menurutnya, saat ini ada dua aplikasi yang bisa dipakai untuk membayar pajak kendaraan, yakni Si-Ondel dan E-Samsat.

Dari kedua aplikasi itu, sebetulnya sama-sama punya masalah karena terkendala hari libur. Namun Herlina lebih menyarankan untuk menggunakan E-Samsat.

Baca juga: Ingat Lagi, Syarat Keluar Masuk Jabodetabek buat Transportasi Darat

Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020). Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.Tangkapan gambar dokumentasi pdf Ditlantas Polda Metro Jaya Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020). Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.

“Untuk pembayaran melalui E-Samsat bisa dilakukan selama libur Lebaran, tapi penukaran TBPKP-nya (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) hanya bisa dilakukan di hari kerja,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (10/5/2021).

“Sedangkan untuk pembayaran Si-Ondel, ketika hari libur untuk pick up TBPKP-nya tidak bisa dilakukan karena petugasnya tidak ada. Bisa dilakukan pick up pada saat hari kerja,” kata dia.

Artinya ketika libur Lebaran masyarakat lebih efektif menggunakan E-Samsat, namun untuk penukanan TBPKP-nya hanya dilakukan di hari kerja di kantor Samsat.

Baca juga: Bocah 16 Tahun Kendarai Mobil, Tanggung Jawab Orangtua Dipertanyakan

Hari terakhir penghapusan denda pajak, wajib pajak padati kantor Samsat Jakarta Timur, Senin (31/12/2018)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Hari terakhir penghapusan denda pajak, wajib pajak padati kantor Samsat Jakarta Timur, Senin (31/12/2018)

Sebagai informasi, buat pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada masa libur Lebaran, Bapenda DKI Jakarta memberikan dispensasi.

Herlina menambahkan, pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur, jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda, sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2010.

“Yang jatuh tempo dihari libur dan dibayarkan di hari kerja berikutnya tidak kena denda. Jadi batas maksimal bayar pada tanggal 17 Mei 2021, lewat dari itu kena denda,” ucap Herlina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com