JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021 mulai diramaikan sejumlah pelanggaran. Dari aksi penumpang yang naik truk atau mobil bak, hingga banyaknya kendaraan yang menerobos pos penyekatan polisi.
Paling baru, sebuah VW Beetle berwarna kuning terlihat menabrak petugas kepolisian seperti yang terekam dari video unggahan Instagram @merapi_uncover, Minggu (9/5/2021).
Terlihat bahwa Beetle tersebut awalnya diminta untuk menepi oleh beberapa anggota kepolisian. Namun ketika mobil berhenti sesaat, pengendara malah tancap gas dan menabrak petugas hingga terpental.
Menanggapi kejadian tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto, mengatakan, pemeriksaan merupakan salah satu kewenangan dari petugas Polri sesuai Pasal 264 Undang-Undang No 22 tahun 2009.
“Untuk melaksanakan pemeriksaan, petugas berwenang untuk mengehentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan melaksanakan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab,” ucap Budiyanto, dalam keterangan tertulis (10/5/2021).
“Kalau ada pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas bahkan menabrak petugas dapat dikenakan pasal berlapis,” ujar Budiyanto.
“Baik pelanggaran lalu lintas (Pasal 282 UU No 22/2009) dan dikenakan sanksi pidana kecelakaan lalu lintas atau bahkan pidana umum tergantung pada modus operandi dan akibat yang ditimbulkan,” kata dia.
Apabila korban sampai meninggal dunia dikenakan ayat (4), dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
Bahkan kalau ada unsur kesengajaan dapat dikenakan pidana umum, yakni Pasal 351 KUHP yang mengakibatkan luka-luka terhadap petugas.
Luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan apabila sampai meninggal diancam dengan pasal paling lama 7 tahun.
Atau dapat dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/10/141914215/mobil-tabrak-petugas-di-pos-penyekatan-pengemudi-bisa-kena-sanksi-ini