Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Ini Kabur dan Tabrak Polisi di Pos Penyekatan Mudik

Kompas.com - 09/05/2021, 16:59 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Belum lama ini beredar di media sosial unggahan video yang memperlihatkan pengemudi mobil VW Beetle berwarna kuning kabur dari polisi di pos penyekatan mudik Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.

Dalam video yang diunggah akun instagram @merapi_uncover, Minggu (9/5/2021), pengemudi mobil VW Beetle tersebut langsung tancap gas saat akan diperiksa oleh polisi yang bertugas.

Dalam usahanya melarikan diri, pengemudi tersebut sempat menabrak salah satu anggota kepolisian.

Dari sisi hukum, sikap pengemudi yang kabur saat diperiksa oleh petugas kepolisian tersebut melanggar aturan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Pemudik Terobos Pos Penyekatan, Petugas Kalah Jumlah

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Merapi Uncover (@merapi_uncover)

Lebih detail, pengemudi tersebut melanggar Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 104 ayat 3 yang berbunyi;

"Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

Selain itu, terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar pasal tersebut. Lebih lanjut sanksi yang dikenakan diatur dalam Pasal 282 yang berbunyi;

"Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Baca juga: Tak Terima Ditegur karena Parkir Sembarangan, Pria Ini Malah Tabrak Petugas

Melalui akun instagram resmi Polres Klaten di @polres_klaten, telah dijelaskan bahwa pengemudi mobil VW Beetle kuning yang kabur dan menabrak anggota polisi yang bertugas telah ditangkap dan diamankan di Polres Klaten.

Hingga saat ini, pengemudi tersebut tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau