JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai hari ini, 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran virus Covid-19.
Aturan tersebut berlaku bagi perjalanan yang menggunakan angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil atau motor.
Kendati demikian, masih ada saja beberapa oknum yang tetap nekat melakukan mudik dengan berbagai cara.
Salah satunya seperti tujuh pemudik yang nekat menumpang truk sayur menuju Garut Jawa Barat.
Aksi nekat tersebut tertangkap petugas di Gerbang Tol Cikarang Barat atau Km 31 pada Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Resmikan Posko, Menhub Minta Penindakan Larangan Mudik Mulai Dilakukan
Dari foto yang diunggah oleh akun instagram TMC Polda Metro Jaya, terlihat truk berisi beberapa sayuran dan bungkusan kresek yang diikat. Namun, ketika diperiksa, petugas mendapati tujuh orang pemudik yang menumpang di atas bak truk tersebut.
Bagi pemudik yang terkena razia, akan dipaksa memutar balik. Aturan ini berlaku guna memutus penyebaran Covid-19.
Aturan dan Sanksi
Sesuai aturannya, truk sebenarnya tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang. Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 137 ayat 4, mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.