JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) menegaskan bahwa tidak akan menjamin atau memberikan santunan kepada korban kecelakaan dari penumpang travel gelap karena tidak resmi.
Sebab, santunan hanya disalurkan kepada penumpang dari agen travel resmi yang memiliki aturan dasar bersangkutan. Demikian dikonfirmasi Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet.
"Travel gelap itu tidak dijamin, itu benar. Kalau terjadi musibah berupa kecelakaan, khususnya kecelakaan tunggal karena Jasa Raharja itu akan mengutip iuran wajib atau premi daripada penumpang travel berbadan hukum resmi," kata dia dalam diskusi virtual, Kamis (6/5/2021).
"Kalau dari travel gelap yang namanya gelap kan kita tidak tahu. Jadi itu yang jelas tidak terpantau atau tidak terdaftar di Jasa Raharja," lanjut Budi.
Tetapi bila terjadi kasus kecelakaan tabrakan dua kendaraan bermotor yang masing-masing menimbulkan korban baik luka maupun meninggal dunia, akan dijamin.
Adapun pembayaran santunan kepada korban kecelakaan yang didapat tergantung dampak atau kondisinya hingga Rp 50 juta.
"Karena manfaat dari sumbangan wajib yang dibayar oleh pemilik kendaraan di Kantor Bersama Samsat adalah untuk menjamin pihak ketiga yang ditimbulkan akibat kendaraan dimaksud," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/06/170100315/penumpang-travel-gelap-tak-akan-dapat-santunan-kalau-kecelakaan