Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemutihan Denda Pajak dan Diskon PKB di Jawa Timur

SURABAYA, KOMPAS.com - Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur. Pasalnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai memberikan potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Selasa (20/4/2021) hingga 24 Juni 2021 mendatang.

Dilansir dari unggahan akun instagram milik Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di @khofifah.ip, terdapat pengurangan pokok PKB sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan roda 3. Ada pula potongan sebesar 5 persen untuk kendaraan roda 4 atau lebih.

Selain diskon pajak tahunan, Pemprov Jatim juga memberikan kesempatan pemutihan atau pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kesempatan untuk melakukan pemutihan ini berlaku pada periode yang sama.

"Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan agar warga tidak semakin terbebani dengan biaya pajak di masa-masa pandemi seperti saat ini," ucap Mohammad Yasin selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim, dilansir dari Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Sebagai pengingat, pemutihan denda pajak bukan berarti mengubah besaran pajak yang wajib dibayarkan.

Besaran pajak tetap sama. Yang berbeda hanyalah sanksi administratif atau denda yang harusnya dibebankan telah hilang.

Jika seorang wajib pajak menunggak pajak hingga 2 tahun, maka ia cukup membayar pajak selama 2 tahun tersebut tanpa ada tambahan denda.

Dilansir dari Catatan Badan Pendapatan Daerah Jatim, sepanjang triwulan pertama tahun 2021, sebanyak 18,09 persen wajib pajak belum membayarkan kewajibannya.

Adanya pemutihan denda pajak dan diskon pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran bagi masyarakat Jawa Timur agar melakukan kewajiban melunasi pajaknya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/20/191500915/pemutihan-denda-pajak-dan-diskon-pkb-di-jawa-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke