Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Bus Kebut-kebutan di Sosial Media, Bisa Ditindak Polisi

Kompas.com - 20/04/2021, 16:13 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi kebut-kebutan, oleng, dan tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan lain kerap dilakukan pengemudi bus. Bahkan aksi seperti ini kerap direkam dan diunggah ke sosial media agar terkenal.

Pemilik PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali mengatakan, sering melihat video yang menampilkan aksi berbahaya di situs Youtube agar menjadi viral atau istilahnya panjat sosial (pansos).

“Kalau mau ditegakkan aturan, apakah bisa video seperti itu menjadi alat bukti untuk memberi sanksi. Karena kalau enggak, itu jadi jelek,” ucap Anthony dalam Webinar Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: 2 Bus Baru PO NPM, Pakai Tameng Besi Pelindung Kaca Depan

Bus Scania K410IB milik PO Putera Mulya Sejahtera yang mengklaim diri sebagai bus trans Jawa pertama, melintasi Jembatan Kali Kuto di ruas tol Semarang-Batang.Dok. PO Putera Mulya Sejahtera Bus Scania K410IB milik PO Putera Mulya Sejahtera yang mengklaim diri sebagai bus trans Jawa pertama, melintasi Jembatan Kali Kuto di ruas tol Semarang-Batang.

Di kesempatan yang sama, Kasi Laka Korlantas Polri AKBP Tri Yulianto menanggapi kalau di media sosial, ada pengawas dari Polri atau disebut dengan Cyber Partrol.

Baca juga: Menahan Sakit di GP Portugal, Marquez Akui Belum Sembuh Total

“Artinya di sini Polisi sesuai dengan komitmen Kapolri yakni prediktif, kita bisa mengkritisi dan akuntabel” ucapnya.

Kemudian jika ditemukan langsung oleh aparat kepolisian atau ada yang laporan dari masyarakat, akan segera ditindaklanjuti.

Karena mengingat aksi ini masih sering diunggah ke akun media sosial demi viral, padahal sangat berbahaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau