Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jajaran Polisi Solo Tetap Imbau Warga untuk Tidak Mudik

Kompas.com - 18/04/2021, 19:01 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini untuk menekan angka Covid19 di Indonesia. Larangan tersebut berlaku mulai tanggl 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

Meskipun demikian pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang mendapatkan pengecualian untuk pergerakan kendaraan.

Salah satu yang termasuk wilayah Aglomerasi adalah Karesidenan Surakarta yang meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.

Baca juga: Boleh Mudik Sebelum 6 Mei, Ini Tarif Bus Eksekutif Jakarta-Solo

Menanggapi hal tersebut Kastlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytia Warman membenarkan hal tersebut.

Pembatasan hanya dilakukan di wilayah yang memiliki kekerabatan dekat yakni satu Karesidenan Surakarta atau Solo raya.

Petugas gabungan memeriksa suhu tubuh pengendara di check point 1 Seger Alam Ciloto, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020) yang hendak masuk ke wilayah Cianjur.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Petugas gabungan memeriksa suhu tubuh pengendara di check point 1 Seger Alam Ciloto, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020) yang hendak masuk ke wilayah Cianjur.

"Memang ada aturan yang memperbolehkan tentang wilayah aglomerasi yang memperbolehkan untuk mudik, tapi tatap saya mengimbau untuk tidak melakukan mudik," kata Adhytia.

Baca juga: Sebelum 6 Mei Boleh Mudik, Ini Harga Tiket Bus Eksekutif Jakarta-Kebumen

Diberlakukannya aglomerasi wilayah di Solo Raya tidak membuat penjagaan yang dilakukan di Kota Solo kendor. Pasalnya tetap akan ada penyekatan di perbatasan wilayah dan akan tetap memaksa pemudik  yang berasal dari luar daerah untuk putar balik.

"Untuk pemudik yang nekat pada tanggal 6 -17 Mei akan kami suruh putar balik, sedangkan untuk yang masih dalam  wilayah aglomerasi akan diberlakukan tes kesehatan dan karantina selama lima hari," kata Adhytia.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Baca juga: PO Haryanto Naikkan Harga Tiket, Jakarta ke Solo Tembus Rp 500.000

Aturan yang diberlakukan oleh pemerintah mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 di berlakukan secara nasional. Berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau