Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Wheelie di Jalan Raya, Motor Tabrak Pengendara Wanita

Kompas.com - 16/04/2021, 04:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekaman dua remaja melakukan aksi wheelie (mengangkat roda depan) dengan sepeda motor di jalanan hingga menabrak pengendara motor lain, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 15 detik dalam unggahan akun Instagram Dashcam Indonesia memperlihatkan dua orang remaja mengangkat roda depan skutik bongsor di jalan raya Kabupaten Siak, Riau, Minggu (11/4/2021).

Berselang beberapa detik, salah satu remaja yang tidak mengenakan helm menabrak sepeda motor lain yang hendak berbalik arah di u-turn.

Baca juga: Skutik Libas Turunan Tajam, Jangan Tutup Gas

Tangkapan layar video viral remaja standing dengan sepeda motor dan menabrak pengendara motor lain di jalanan di Kabupaten Siak, Riau, Rabu (14/4/2021).instagram.com/dashcamindonesia Tangkapan layar video viral remaja standing dengan sepeda motor dan menabrak pengendara motor lain di jalanan di Kabupaten Siak, Riau, Rabu (14/4/2021).

Akibat kejadian tersebut dua wanita yang ditabrak dalam video itu dan pelaku tersungkur di aspal dan mengalami luka-luka.

Terkait hal ini, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, tindakan akrobatik jika dilakukan tidak di dalam suatu acara atau area terbatas, tentu itu ilegal.

Apalagi jika dilakukan di jalan umum yang sedang ramai pengendara motor dan mobil. Sebab, itu membahayakan dirinya dan orang lain.

Baca juga: Lagi, Aksi Wheelie di Jalan Raya Berakhir Cium Aspal

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

“Sesepi apapun jalan raya, itu tetap saja ruang publik. Idealnya untuk melakukan aksi seperti itu di ruang tertutup, entah di lapangan atau area parkir yang mudah dilakukan sterilisasi,” ucap Jusri saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Jusri menambahkan, jika tidak terjadi kecelakaan, tak hanya akan merusak fasilitas umum. Tapi, berpeluang mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Sebenarnya, ini akal sehat saja. Boleh saja melakukan aksi seperti itu, tetapi harus di tempat-tempat tertentu, bukan di tempat umum seperti jalan raya,” kata Jusri.

Baca juga: Ketahuan Melakukan Wheelie di Jalan, Denda Rp 500.000 Menanti

Aturan hukum

Kementrian Perhubungan sebelumnya juga sudah menganjurkan pengemudi kendaraan bermotor, untuk menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan. Bijaksana saat berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu-lintas.

Intruksi tersebut juga tertulis pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Ilustrasi berkendara ISTIMEWA Ilustrasi berkendara

Kemudian Pasal 106, yang juga masih sama ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika masih ada yang belum sadar akan perilaku berkendaranya yang sembarangan, berikut beberapa pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh.

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.

2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.

Peserta tuan rumah World Wheelie Championship 2015, Gary Rothwell dari Liverpool, berhasil mempertahankan ban depan Suzuki Hayabusa di udara sampai kecepatan 318,455 kpj sejauh 1 km. Hasil itu mencengangkan tapi belum bisa mengahalahkan rekor sebelumnya, 320 kpj. gizmag.com Peserta tuan rumah World Wheelie Championship 2015, Gary Rothwell dari Liverpool, berhasil mempertahankan ban depan Suzuki Hayabusa di udara sampai kecepatan 318,455 kpj sejauh 1 km. Hasil itu mencengangkan tapi belum bisa mengahalahkan rekor sebelumnya, 320 kpj.

Baca juga: Ngantuk, Musuh Utama Nyetir Saat Puasa

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.

5. Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau