Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Remaja Wheelie di Jalan Raya, Motor Tabrak Pengendara Wanita

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekaman dua remaja melakukan aksi wheelie (mengangkat roda depan) dengan sepeda motor di jalanan hingga menabrak pengendara motor lain, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 15 detik dalam unggahan akun Instagram Dashcam Indonesia memperlihatkan dua orang remaja mengangkat roda depan skutik bongsor di jalan raya Kabupaten Siak, Riau, Minggu (11/4/2021).

Berselang beberapa detik, salah satu remaja yang tidak mengenakan helm menabrak sepeda motor lain yang hendak berbalik arah di u-turn.

Akibat kejadian tersebut dua wanita yang ditabrak dalam video itu dan pelaku tersungkur di aspal dan mengalami luka-luka.

Terkait hal ini, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, tindakan akrobatik jika dilakukan tidak di dalam suatu acara atau area terbatas, tentu itu ilegal.

Apalagi jika dilakukan di jalan umum yang sedang ramai pengendara motor dan mobil. Sebab, itu membahayakan dirinya dan orang lain.

Jusri menambahkan, jika tidak terjadi kecelakaan, tak hanya akan merusak fasilitas umum. Tapi, berpeluang mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Sebenarnya, ini akal sehat saja. Boleh saja melakukan aksi seperti itu, tetapi harus di tempat-tempat tertentu, bukan di tempat umum seperti jalan raya,” kata Jusri.

Aturan hukum

Kementrian Perhubungan sebelumnya juga sudah menganjurkan pengemudi kendaraan bermotor, untuk menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan. Bijaksana saat berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu-lintas.

Intruksi tersebut juga tertulis pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Kemudian Pasal 106, yang juga masih sama ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika masih ada yang belum sadar akan perilaku berkendaranya yang sembarangan, berikut beberapa pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh.

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.

2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.

5. Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/16/042200015/remaja-wheelie-di-jalan-raya-motor-tabrak-pengendara-wanita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke