JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya bakal serius melakukan penjagaan dan menghadang para pemudik di lokasi check point.
Sambil berkoordinasi dengan Polri, TNI, Satpol PP, hingga Dinas Pehubungan di daerah, Budi berkomitmen untuk melakukan penyekatan.
“Konsep kami penjagaan pertama ada di pintu-pintu masuk provinsi dan kota,” ujar Budi, dalam konferensi virtual (8/4/2021).
Baca juga: Perbandingan Harga Kia Sonet 7-Seater dengan Toyota Rush dkk
Menurutnya, petugas gabungan tidak hanya berjaga di jalan tol dan jalan nasional, tapi termasuk di jalan alternatif yang sering digunakan masyarakat untuk keluar dari suatu wilayah.
“Artinya bahwa selain jalan nasional, semua jalan termasuk jalan tikus akan kami lakukan penjagaan dan Korlantas Polri pasti akan dilibatkan,” ucap Budi.
Senada dengan Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, mengatakan, pihaknya memastikan tidak ada masyarakat yang lolos mudik.
Baca juga: Demi Konten Viral, Pemuda Ini Tewas Terlindas Truk
“Saya pastikan tidak akan ada yang lolos, karena kami bangun 333 titik, evaluasi dari mudik tahun lalu. Tahun lalu kami bangun 146 titik,” kata Istiono, dalam kesempatan yang sama.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan langkah penyekatan secara menyeluruh, baik penyekatan di perbatasan antarprovinsi atau kabupaten antar kabupaten,” tuturnya.
Untuk menyosialisasikan larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021, Polri akan melakukan sosialisasi regulasi tersebut pada 12 April hingga 27 April 2021 lewat Operasi Keselamatan.
“Operasi keselamatan ini adalah untuk mensosialisasikan tentang peniadaan mudik. Kita juga akan membagikan masker, rapid antigen gratis, dan kegiatan sosial lainnya,” ujar Istiono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.