Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Jauh Dilarang, Pemerintah Izinkan Mudik Lokal

Kompas.com - 09/04/2021, 15:55 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan bakal melarang kegiatan mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Bersama dengan Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub di daerah, Kemenhub bakal berjaga di sekitar 333 lokasi check point.

Meski begitu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, masih memperbolehkan perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi.

"Seperti yang disampaikan oleh ibu Adita (juru bicara Kemenhub), menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan. Untuk masalah perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Peraturan Menteri Perhubungan,” ujar Budi, dalam konferensi virtual (8/4/2021).

Baca juga: Perbandingan Harga Kia Sonet 7-Seater dengan Toyota Rush dkk

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Budi menjabarkan, ada beberapa daerah yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama peride Lebaran.

Pertama adalah wilayah aglomerasi Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.

Wilayah aglomerasi yang boleh melakukan mobilitas dan pergerakan berikutnya adalah Jabodetabek.

Termasuk Bandung Raya. Lalu Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Kemudian Jogja Raya, serta Solo Raya.

Baca juga: Demi Konten Viral, Pemuda Ini Tewas Terlindas Truk

Penumpang tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (3/1/2021). Berdasarkan data Dishub Terminal Kampung Rambutan per tanggal 2 Januari 2021 jumlah penumpang bus yang tiba di Jakarta sebanyak 34.220 penumpang, sementara pemudik yang diberangkatkan menuju luar Jakarta melalui Terminal Kampung Rambutan sebanyak 15.059 penumpang.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Penumpang tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (3/1/2021). Berdasarkan data Dishub Terminal Kampung Rambutan per tanggal 2 Januari 2021 jumlah penumpang bus yang tiba di Jakarta sebanyak 34.220 penumpang, sementara pemudik yang diberangkatkan menuju luar Jakarta melalui Terminal Kampung Rambutan sebanyak 15.059 penumpang.

Tak ketinggalan Gerbang Kertosusilo atau Gresik, Bangkalan, kemudian Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo.

Aglomerasi terakhir adalah untuk Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan juga Maros.

Diperbolehkannya perjalanan satu wilayah aglomerasi, tentu menimbulkan persepsi tentang perjalanan mudik lokal, yakni perjalanan silaturahmi mengunjungi sanak keluarga ketika Lebaran.

Apakah mudik lokal diizinkan?

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, mengatakan, pergerakan masyarakat di wilayah-wilayah aglomerasi tersebut masih diperbolehkan pada periode larangan mudik lebaran 2021.

Baca juga: Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Larangan Mudik

Antrean kendaraan pemudik melintas di Jalur Alternatif Selatan di Jalan Raya Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). Memasuki H+2 Lebaran arus balik di jalur alternatif selatan terpantau padat merayap dan masih mendominasi pemudik lokal dan kunjungan wisatawan.ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI Antrean kendaraan pemudik melintas di Jalur Alternatif Selatan di Jalan Raya Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). Memasuki H+2 Lebaran arus balik di jalur alternatif selatan terpantau padat merayap dan masih mendominasi pemudik lokal dan kunjungan wisatawan.

"Di aglomerasi seperti Jabodetabek, mobilitas masyarakat masih diperbolehkan, (namun) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucap Adita, kepada Kompas.com (9/4/2021).

"Selain itu transportasi umum di wilayah ini akan dibatasi armada, frekuensi dan kapasitasnya," tuturnya.

Walau demikian, Adita mengatakan, nantinya perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi bakal diatur dalam sebuah regulasi.

Baca juga: Pembangunan Pabrik Hyundai di Indonesia Sudah 90 Persen

Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Seperti diketahui, pada Lebaran tahun lalu, mudik lokal di sejumlah wilayah aglomerasi diperbolehkan dengan aturan ketat.

Misalnya satu mobil hanya boleh diisi 3 penumpang, sementara sepeda motor tidak boleh dipakai berboncengan, kemudian jumlah penumpang angkutan umum dibatasi hanya 50 persen.

“Nanti akan diturunkan dalam Surat Edaran, sedang dalam penyusunan,” kata Adita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau