Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Larangan Mudik

Kompas.com - 09/04/2021, 07:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menyusul pengumuman dari pemerintah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan Covid-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden (8/4/2021).

Baca juga: Mobil dengan Pelat Palsu Terekam Kamera Tilang Elektronik di Solo

Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.

“Yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretapian, dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata dia.

Adita juga mengatakan, regulasi tersebut mengatur setiap moda transportasi, meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan juga sanksi.

Selain itu diatur juga wilayah aglomerasi. Ia juga menambahkan, aturan ini dipercaya dapat mengantisipasi arus mudik pada tahun ini.

Baca juga: Meluncur Besok, Innova Edisi 50 Tahun Toyota Indonesia Dijual Terbatas

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, saat memaparkan aturan larangan mudik Lebaran 2021.Screenshot Youtube Sekretariat Presiden Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, saat memaparkan aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Menurut Adita, dari survei yang dilakukan Balitbang Kemenhub pada Maret 2021, sebanyak 11 persen responden atau 27 juta masyarakat yang memilih tetap mudik meskipun dilarang.

“Padahal seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Covid-19, mobilitas orang secara masif seperti yang terjadi pada beberapa kali libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik tahun 2020, berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau