Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Transportasi Saran Larangan Mudik Diganti Pengendalian

Kompas.com - 08/04/2021, 15:41 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengubah pernyataannya untuk melarang mudik pada Lebaran 1442 H. Padahal sebelumnya kegiatan mudik tahun inisempat diperbolehkan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, mengatakan, keputusan ini diambil untuk menghindari lonjakan kasus corona usai libur panjang.

Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” ujar Muhadjir, dalam konferensi virtual (26/3/2021).

Baca juga: Dorna Sports Sidak Kesiapan Sirkuit Mandalika

Petugas melakukan penyekatan batas wilayah saat pemberlakuan PSBB di Kota Tasikmalaya.KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Petugas melakukan penyekatan batas wilayah saat pemberlakuan PSBB di Kota Tasikmalaya.

Dalam bidang transportasi, Kementerian Perhubungan pun telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyekatan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan, pihaknya akan memperketat sejumlah akses dari Jabodetabek menuju arah timur dan barat guna menahan orang supaya tidak mudik.

“Berkaitan dengan darat kita berkoordinasi dengan polisi dan Kakorlantas bahwa kita akan secara tegas melarang mudik,” ujar Budi, dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Kabinet (7/4/2021).

Baca juga: Transportasi Darat di Sumatera Butuh Penegakan Hukum

Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan berjalan menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulogebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke Terminal Pulo Gebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan berjalan menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulogebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke Terminal Pulo Gebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta.

“Dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan bapak ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah,” kata dia.

Menanggapi hal ini, Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengatakan, pemerintah sebaiknya mengganti frasa larangan dengan pengaturan dan pengendalian.

“Di Indonesia dapat dilakukan dengan sistem zonasi, tanpa memandang masa mudik Lebaran atau tidak. Dilakukan selama masa pandemi covid belum mereda pada liburan panjang,” ucap Djoko, dalam keterangan tertulis (8/4/2021).

Baca juga: Pesaing Pertamax Turbo Meluncur, Berapa Harga Shell V-Power Nitro+?

Suasana lalu lintas di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam yang berbatasan dengan wilayah Cianjur  untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Suasana lalu lintas di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam yang berbatasan dengan wilayah Cianjur untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat.

Djoko juga mengatakan, Satgas Covid-19 sudah membagi sejumlah daerah menjadi zona merah, kuning, dan hijau. Para pemudik sebetulnya bisa diatur sesuai zona daerah tujuannya.

“Di zona tujuan ada kewajiban tes kesehatan dan karantina dengan membayar sendiri. Tempat karantina dapat di hotel atau penginapan yang disediakan warga,” kata pengamat transportasi dari Prodi Teknik Sipil Universitas Soegijapranata itu.

Hal ini dilakukan sebab tidak semua profesi diuntungkan dengan kebijakan ini. Misalnya bagi para pekerja konstruksi, penghasilan mingguan di manapun berada, akan mengalami masa jeda sekitar dua minggu tidak bekerja di masa lebaran.

“Tidak dapat pulang kampung halaman dan tidak ada jaminan hidup selama dua minggu berada di lokasi pekerjaan. Siapa yang bakal menanggung ongkos hidup selama dua minggu tersebut,” ujar Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com