JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian pengendara motor yang masuk jalan tol semakin marak terjadi di Indonesia.
Belum sepekan kasus pengendara wanita bonceng tiga masuk jalur tol Jakarta-Tangerang, kini kasus pengendara sepeda motor masuk ke jalan tol kembali terjadi lagi.
Dalam video yang berdurasi 13 detik yang diunggah oleh akun @jakinfo_, terlihat jelas dua pengemudi wanita yang sedang berboncengan berkendara pada lajur kiri Tol Tomang arah Kebon Jeruk, Selasa (30/3/2021). Aksi nekat pengendara motor itu berhasil diabadikan oleh salah satu warganet.
Baca juga: AHASS Jawa Barat Kasih Gratis Pengecekan Komponen Motor
Menanggapi hal tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengendara motor yang masuk tol memang sering terjadi dan mereka tidak pernah mau belajar risikonya.
“Waktu mau masuk jalur tol, dia tidak pernah membaca rambu-rambu, main asal tancap gas,” ucap Sonya kepada Kompas.com (30/3/2021).
View this post on Instagram
Menurut Sony, memang sudah ada rambu dan sudah memenuhi syarat, namun tidak ada tanda khusus. Mengingat masih ada faktor eror yang dilakukan oleh pengendara motor yang masuk ke jalur tol, nampaknya rambu tersebut kurang diperhatikan.
“Sebaiknya diberikan lagi tanda khusus, misal marka jalan berwarna kuning dengan tulisan Jalan Tol. Dengan warna kuning di bawah atau aspal, lebih terlihat oleh pengendara motor daripada rambu yang di atas,” kata Sony.
Hal ini lantaran, mata pengendara motor cenderung menghindari panas, sehingga mukanya tidak dongak ke atas.
Perlu diingat, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk. Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil (tidak sesuai).
Baca juga: Trik Hindari Tabrakan Beruntun, Lakukan Emergency Braking
Sanksi
Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini di wilayah kerjanya.
Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.