JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kerap dialami pemilik kendaraan, entah terjatuh atau sekadar terselip di tempat-tempat yang tidak biasa, seperti dekat lemari, kantong, dan kolong meja.
Tidak sedikit pula dari mereka dibuat pusing atas kejadian itu, apalagi jika kendaraan terkait masih berstatus kredit di perusahaan pembiayaan atau leasing.
Sebab, dokumen berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu syarat utama dalam pengurusan STNK, masih berada di tempat leasing.
Baca juga: Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel
Menjawab hal tersebut, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
“Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli dan fotokopi,” katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Bagi pemilik kendaraan yang belum lunas atau masih dalam proses kredit dan BPKB masih di leasing, tidak perlu bingung-bingung untuk mengurusnya.
Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya. Namun, jangan lupa untuk meminta legalisasi dari leasing.
“Setelah syarat lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” ujarnya.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Tak Perlu Lagi Datang ke Samsat untuk Pengesahan
Berikut syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit:
- KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
- Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).
- Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
- BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.
- Surat keterangan dari leasing.
Sementara untuk prosedur pengurusannya sama seperti biasa, yaitu cek fisik di kantor Samsat Induk, fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir di loket pendaftaran, kemudian pemilik mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
Bila kendaraan masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
Namun, jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan Rp 200.000 untuk mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.