Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2021, 09:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kerap dialami pemilik kendaraan, entah terjatuh atau sekadar terselip di tempat-tempat yang tidak biasa, seperti dekat lemari, kantong, dan kolong meja.

Tidak sedikit pula dari mereka dibuat pusing atas kejadian itu, apalagi jika kendaraan terkait masih berstatus kredit di perusahaan pembiayaan atau leasing.

Sebab, dokumen berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu syarat utama dalam pengurusan STNK, masih berada di tempat leasing.

Baca juga: Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

Menjawab hal tersebut, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

“Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli dan fotokopi,” katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Bagi pemilik kendaraan yang belum lunas atau masih dalam proses kredit dan BPKB masih di leasing, tidak perlu bingung-bingung untuk mengurusnya.

Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya. Namun, jangan lupa untuk meminta legalisasi dari leasing.

“Setelah syarat lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” ujarnya.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Tak Perlu Lagi Datang ke Samsat untuk Pengesahan

petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Soloari petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Solo

Berikut syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit:

- KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com