Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Rental Kena Tilang Elektronik, Bagaimana Urusannya?

Kompas.com - 26/03/2021, 16:41 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) skala nasional tahap pertama telah resmi diberlakukan per 23 Maret 2021 silam.

Dengan teknologi ETLE, petugas tidak perlu lagi melakukan tilang manual bagi orang yang melanggar rambu lalu lintas.

Dengan bukti rekaman CCTV ETLE dan kamera ETLE mobile, petugas cukup mengirim surat konfirmasi ke alamat rumah pelanggar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Legenda Perancis Tonton Timnas Indonesia di Sydney, Skor 5-1 Menipu

Lalu bagaimana dengan pengusaha rental mobil dan motor? Bagaimana jika penyewa mobil atau motor melakukan pelanggaran lalu lintas saat sedang mengendarai kendaraan sewaan?

Dirlantas Polda Jatim Kombespol Latif Usman menjelaskan, harus ada penambahan poin-poin perjanjian saat transaksi menyewakan kendaraan.

Penyewa harus bertanggungjawab menyelesaikan sanksi jika terbukti telah melanggar lalu lintas menggunakan kendaraan sewaan.

Jangan sampai pengusaha rental mobil dan motor tidak mengetahui jika kendaraan yang disewakan melanggar aturan lalu lintas.

Baca juga: Polisi Klaim ETLE di Jakarta Turunkan Angka Pelanggaran Lalu Lintas

Pasalnya, surat pemberitahuan yang dikirimkan kepolisian butuh waktu beberapa hari untuk sampai ke tangan pemilik kendaraan.

Dikhawatirkan penyewa sudah mengembalikan kendaraan sebelum surat pemberitahuan sampai ke tangan pemilik kendaraan

"Kami menghimbau bagi para pengusaha rental dalam menyewakan kendaraan harus ada perjanjian jelas jika (penyewa) terkena tilang. Penyewa harus menyelesaikan kewajibannya," kata Kombespol Latif Usman saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Pengusaha rental dapat meminta fotokopi kartu identitas seperti SIM atau KTP sebagai salah satu syarat peminjaman kendaraan. Meski penyewa sudah mengembalikan kendaraan sewaan, pengusaha rental masih memiliki data identitas penyewa.

Selain itu, pengusaha rental juga wajib mencatat alamat tempat tinggal penyewa agar suatu saat dapat dihubungi.

Baca juga: Catat, Ini 16 Titik Kamera ETLE di Makassar

"Kami tetap menghubungi pengusaha rental sebagai pemilik kendaraan tersebut. Nantinya pengusaha ini dapat memberitahukan pada kami siapa penyewanya," ujar Latif menjelaskan lebih lanjut.

Solusi lain bagi pengusaha rental mobil adalah dengan menyewakan mobilnya tanpa melepas kunci. Ini berarti sistem penyewaan mobil disertai lengkap dengan sopir. Hal ini dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas dengan kendaraan sewaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sepak Terjang Hery Gunardi, Bos Baru BRI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau