Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siap Beroperasi, Simak Perbedaan ETLE Biasa dengan ETLE Mobile

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memasang sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile guna menambah layanan pengawasan dan penindakan pelanggar lalu lintas.

Secara fungsi, teknologi baru ini memiliki tujuan yang sama seperti ETLE biasa, yaitu merekam berbagai pelanggaran yang mungkin dilakukan para pengendara kendaraan bermotor.

Tetapi, ada beberapa perbedaan mendasar dari ETLE mobile. Salah satunya ialah tidak monoton atau mengawasi daerah tertentu saja melainkan bisa bergerak seiring pengawasan petugas patroli.

"ETLE mobile merupakan penindakan menggunakan kamera pengawas yang dilakukan secara bergerak atau berpindah-pindah," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).

"Di antaranya, di helm atau helm cam, dash cam atau dashboard mobil patroli, dan juga body cam,” lanjut dia.

Dengan pergerakannya yang bisa berpindah-pindah, lanjut Sambodo, diharapkan penindakan ETLE mobile ini dapat menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.

Untuk diketahui, ETLE mobile yang diprakarsai oleh Ditlantas Polda Metro Jaya baru saja resmi diluncurkan kemarin Sabtu, 20 Maret 2021.

Peresmian dilakukan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran sebagai tindak lanjut sekaligus inovasi dari komitmen Kapolri Baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memfokuskan penindakan pelanggar lalu lintas secar IT dan perwujudan menuju Polri PRESISI.

Total ada 30 kamera tilang elektronik mobile yang diberlakukan oleh Polda Metro Jaya.

”Saya berharap hadirnya ETLE Mobile ini juga untuk meminimalisasi adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan pada proses penindakan pelanggaran lalu lintas," kata Fadil di peluncurannya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/22/134404515/siap-beroperasi-simak-perbedaan-etle-biasa-dengan-etle-mobile

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke