Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Incar Pelanggar Lalu Lintas, Kamera ETLE Dipasang di Mobil dan Helm Polisi

Kompas.com - 22/03/2021, 12:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya baru saja meluncurkan tilang elektronik berjalan atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, Sabtu (20/3/2021).

Langkah ini merupakan pengembangan dari ETLE statis yang sudah terpasang di beberapa sudut jalan yang ada di Jakarta.

Bedanya, ETLE mobile ini disematkan pada badan petugas (body cam), helm (helmet cam), dan dasbor mobil petugas polisi (dash cam).

Baca juga: Para Pengawal Ambulans Sudah Dibekali Kemampuan Khusus?

Dengan demikian, kamera tersebut bisa dijadiakan sebagai barang bukti untuk melakukan penindakan tilang oleh polisi ketika menemukan adanya pelanggaran lalu lintas saat melakukan patroli.

“Ada 30 ETLE mobile yang akan kita operasikan. ETLE mobile ini melengkapi ETLE statis yang sudah ada,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dikutip dari NTMCPolri, Minggu (21/3/2021).

Fadil menjelaskan, dengan adanya ETLE mobile memungkinkan pengawasan pelanggaran lalu lintas dilakukan saat berpatroli.

Peluncuran ETLE Mobilentmcpolri.info Peluncuran ETLE Mobile

Sistem penindakan menggunakan ETLE diyakini mampu meminimalisir tindakan penyelewengan dari petugas saat melakukan penindakan kepada masyarakat, terutama yang melanggar lalu lintas.

Selain itu, ETLE mobile dapat menjadi terobosan bagi polisi untuk melakukan atau menindak pelanggaran lalu lintas dengan ragam fitur yang dimiliki.

Baca juga: Inikah Sosok Harley Sporster Buatan China?

Menurut Fadil, dengan adanya ETLE mobile tidak ada lagi presepsi yang saling menyalahkan karena bukti mati melalui pelanggaran yang terekam oleh CCTV tidak terbantahkan. Sehingga kesan terjadinya perilaku-perilaku transaksional dapat diminimalisir.

“Ini sebagai terobosan kreatif sehingga pelanggar lalu lintas bisa kita cover meski tidak ada kamera ETLE statis. Selain itu ini akan menjadi alat untuk mengontrol perilaku anggota yang bertugas di lapangan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau