Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Ukur Kebisingan Knalpot yang Benar Menurut Polisi

Kompas.com - 20/03/2021, 12:01 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Pada Mt-09 Tracer dengan kapasitas mesin 900 cc 3-silinder, kebisingan knalpotnya hanya 73,5 dB.

Sementara pada GS 1200 yang menggunakan mesin 1.200 cc 2-silinder, kebisingannya juga hanya 73,6 dB. Sementara batas maksimal menurut aturan, yakni 83 dB.

Pengujian dilakukan juga pada motor besar polisi lainnya, yakni Yamaha FJR 1300 dengan mesin berkapasitas 1.300 cc 4-silinder. Setelah diukur, ternyata kebisingannya hanya 73 dB.

Baca juga: Razia Knalpot Bising di Depok, Kenapa Motor Harus Ditahan?

Poeloeng mengatakan, bagi pengendara yang terbukti melanggar, akan dikenakan tilang dan motornya disita. Motor baru bisa diambil jika pelanggar sudah membayar denda tilang melalui bank dan membawa knalpot standar motornya.

Setelah knalpot sudah dikembalikan ke standar pabrikan, baru motor bisa dibawa pulang.

"Kita tegaskan dan kita sampaikan juga pada teman-teman polisi lalu lintas untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang tidak memenuhi kelaikan jalan, terkait knalpot racing atau knalpot bising, gunakan sound level meter atau decibel meter dengan acuan ukuran yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019," ujar Poeloeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau