Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Volume Kendaraan di Kota Bogor Turun Imbas Penerapan Ganjil Genap

Kompas.com - 08/02/2021, 10:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan sistem ganjil genap di wilayah Kota Bogor yang dilakukan sejak Sabtu (6/2/2021), diklaim menurunkan jumlah volume lalu lintas hingga 3.400 kendaraan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan, berdasarkan data dari Gerbang Tol Bogor, sampai dengan pukul 12.00 WIB kendaraan yang masuk sebanyak 8.055 kendaraan.

Jumlah tersebut cukup jauh menurun dibanding pekan sebelumnya (30/1/2021) dalam periode yang sama, yakni sebanyak 11.455 kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Bogor.

Baca juga: Tidak Hanya Ganjil Genap, Wisata ke Bogor Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Antigen

"Sampai jam 12.00 WIB yang keluar GT Bogor 8.055 kendaraan, Sabtu pekan lalu jumlahnya 11.455. Artinya turun 3.400 kendaraan," kata Dody menyitat NTMC, Minggu (7/2/2021).

Untuk kendaraan yang diputar balik petugas pada hari pertama penerapan ganjil genap dari GT Bogor, jumlahnya diklaim mencapai 40 persen karena tidak sesuai dengan aturan, atau pelat nomor kendaraan berbeda dengan tanggal.

Pemberlakukan ganjil genap di Kota Bogor dilakukan sebagai langkah menekan mobilitas masyarakat guna pencegahan paparan Covid-19. Aturan pembatasan berlaku baik untuk sepeda motor dan mobil.

Artis Ayu Ting Ting terkena pemeriksaan sistem ganjil genap di pintu exit tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/2/2021)Dok. Artis Ayu Ting Ting terkena pemeriksaan sistem ganjil genap di pintu exit tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/2/2021)

Diharapkan dengan adanya aturan pembatasan kendaraan yang bakal diterapkah hingga 14 Februari 2021 tersebut, bisa mencegah kerumunan masyarakat. 

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, memastikan bila penerapan sistem ganjil genap di wilayahnya berlaku tanpa ada sanksi tilang. Petugas akan menekankan pola komunikatif.

"Ganjil genap ini bukan untuk mengurangi volume kemacetan lalu lintas, tapi penerapan protokol kesehatan (Prokes), sehingga tidak ada sanksi tilang," ucap Susatyo.

Baca juga: Tidak Ada Ganjil Genap di Jalur Puncak, tapi Wajib Bawa Hasil Rapid

Namun demikian, bila mendapati masyarakat yang melanggar Prokes, maka sanksi tegas berupa pidana sesuai dengan Undang-Undang Kekarantinaan akan diterapkan.

Pemkot Bogor terapkan aturan ganjil genap akhir pekanari purnomo Pemkot Bogor terapkan aturan ganjil genap akhir pekan

"Kami mengacu pada UU Karantina, dan menentukan pasal yang tepat. Sasarannya tidak hanya kafe dan resto, setiap orang yang melanggar prokes kita lakukan penyidikan. Kita bentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) isinya unsur kepolisian, kejaksaan, Satgas Covid, untuk memberikan sanksi pidana tegas di masa PPKM ini," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com