Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Volume Kendaraan di Kota Bogor Turun Imbas Penerapan Ganjil Genap

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan sistem ganjil genap di wilayah Kota Bogor yang dilakukan sejak Sabtu (6/2/2021), diklaim menurunkan jumlah volume lalu lintas hingga 3.400 kendaraan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan, berdasarkan data dari Gerbang Tol Bogor, sampai dengan pukul 12.00 WIB kendaraan yang masuk sebanyak 8.055 kendaraan.

Jumlah tersebut cukup jauh menurun dibanding pekan sebelumnya (30/1/2021) dalam periode yang sama, yakni sebanyak 11.455 kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Bogor.

"Sampai jam 12.00 WIB yang keluar GT Bogor 8.055 kendaraan, Sabtu pekan lalu jumlahnya 11.455. Artinya turun 3.400 kendaraan," kata Dody menyitat NTMC, Minggu (7/2/2021).

Untuk kendaraan yang diputar balik petugas pada hari pertama penerapan ganjil genap dari GT Bogor, jumlahnya diklaim mencapai 40 persen karena tidak sesuai dengan aturan, atau pelat nomor kendaraan berbeda dengan tanggal.

Pemberlakukan ganjil genap di Kota Bogor dilakukan sebagai langkah menekan mobilitas masyarakat guna pencegahan paparan Covid-19. Aturan pembatasan berlaku baik untuk sepeda motor dan mobil.

Diharapkan dengan adanya aturan pembatasan kendaraan yang bakal diterapkah hingga 14 Februari 2021 tersebut, bisa mencegah kerumunan masyarakat. 

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, memastikan bila penerapan sistem ganjil genap di wilayahnya berlaku tanpa ada sanksi tilang. Petugas akan menekankan pola komunikatif.

"Ganjil genap ini bukan untuk mengurangi volume kemacetan lalu lintas, tapi penerapan protokol kesehatan (Prokes), sehingga tidak ada sanksi tilang," ucap Susatyo.

Namun demikian, bila mendapati masyarakat yang melanggar Prokes, maka sanksi tegas berupa pidana sesuai dengan Undang-Undang Kekarantinaan akan diterapkan.

"Kami mengacu pada UU Karantina, dan menentukan pasal yang tepat. Sasarannya tidak hanya kafe dan resto, setiap orang yang melanggar prokes kita lakukan penyidikan. Kita bentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) isinya unsur kepolisian, kejaksaan, Satgas Covid, untuk memberikan sanksi pidana tegas di masa PPKM ini," ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/08/103100215/volume-kendaraan-di-kota-bogor-turun-imbas-penerapan-ganjil-genap-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke