Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Ganjil Genap Bogor dan Jakarta, Salah Satunya Tak Ada Sanksi Tilang

Kompas.com - 06/02/2021, 06:59 WIB
Aditya Maulana

Editor

BOGOR, KOMPAS.com - Berdasarkan Perwali No.110 Tahun 2020 Tentang PSBMK, dan SE No.440/693-Huk HAM Tentang PKMBM Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Kota Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai Sabtu (6/2/2021) menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor.

Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap ini berlaku akhir pekan ini dan Jumat-Minggu pekan depan.

Namun, karena untuk mengurangi kerumunan dan mencegah penularan Covid-19, maka aturan ini dibuat lebih fleksibel.

Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengungkapkan, ganjil genap di Kota Bogor lebih pada Prokes (protokol kesehatan), jadi tujuannya agar tidak terjadi kerumunan massa di kota Bogor.

Baca juga: Bogor Terapkan Ganjil Genap, Bagaimana Ojek dan Taksi Online?

“Diskresi dari kepolisian bersifat situasional, lebih fleksibel tidak seperti yang diterapkan di Jakarta. Kalau di Jakarta ganjil atau genap tidak boleh masuk,” ucap Prasetyo di Bogor, Jumat (5/2/2021).

Bedanya lagi dengan aturan ganjil genap di Jakarta, yakni untuk di Bogor bagi pelanggar tidak akan dikenakan tilang.

Apabila angka terakhir di pelat nomor tidak sesuai tanggal ganjil atau genap, maka kendaraan akan diminta untuk putar balik.

"Tetapi kalau tujuannya jelas, misal mau kerja atau ada kantor di Bogor, tetap kita izinkan. Intinya harus ada bukti yang kuat kepada petugas bahwa kita keluar untuk keperluan tertentu," kata dia.

Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap

Pembatasan kendaraan bermotor ini tidak diterapkan secara menyeluruh, melainkan hanya kendaraan pribadi saja.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, ada pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan yang tetap boleh melintas di wilayah Kota Bogor saat akhir pekan.

“Kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah,” kata Dedie kepada Kompas.com, Kamis (4/2/20210).

Baca juga: Kota Bogor Berlakukan Ganjil Genap Tiap Akhir Pekan, Sanksinya Diputar Balik

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang akan beraktivitas di luar rumah menggunakan kendaraan wajib untuk menyesuaikan dengan tanggalnya.

Apabila pelat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggalnya ganjil atau genap maka akan diminta putar balik.

“Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan berpelat F (Bogor) atau pun luar Bogor. Dan ini diterapkan di seluruh ruas utama jalan di Kota Bogor,” ucapnya.

Sementara itu, untuk transportasi umum meskipun diperbolehkan tetap beroperasi saat akhir pekan atau penerapan Gage tetapi juga ada aturan khusus. Jumlah atau kapasitas penumpang hingga jam operasional juga dilakukan pembatasan.

“Untuk kendaraan umum dibatasi jumlah penumpang hanya 50 persen dari kapasitasnya, kemudian jam operasional mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau