Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk dan Bus Minta Golongan Khusus di Tol, Ini Kata BPJT

Kompas.com - 20/01/2021, 15:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPenyesuaian tarif di berbagai ruas jalan tol di Indonesia sudah dilakukan sejak Minggu (17/1/2021). Penyesuaian ini memang tidak bisa dihindari, karena mengikuti sesuai dengan laju inflasi.

Namun dibalik itu, kondisi pandemi yang masih melanda dirasa kurang tepat untuk meningkatkan tarif tol. Para pengusaha truk dan bus, menyarankan agar dibuat golongan khusus dengan tarif yang lebih murah.

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan, BPJT Kemeterian PUPR tinggal menunggu tanggapan dari Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Ingat, Jangan Injak Rem Saat Ban Pecah di Jalan Tol

Rincian Tarif Tol Depok-Antasari (Desari) Seksi II Brigif-Sawangan. Tarif resim berlaku pada Kamis (20/8/2020) pukul 00.00 WIB.Citra Marga Nusaphala Persada Rincian Tarif Tol Depok-Antasari (Desari) Seksi II Brigif-Sawangan. Tarif resim berlaku pada Kamis (20/8/2020) pukul 00.00 WIB.

“Terkait hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda telah bersurat kepada Kementerian Perhubungan perihal permohonan usulan agar untuk kendaraan angkutan umum baik penumpang maupun barang diberikan penggolongan tarif tol khusus,” kata Danang kepada Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, pembahasan soal permohonan adanya golongan khusus tarif tol memang sudah dibicarakan secara internal dengan DPP Organda. Melihat adanya penyesuaian tarif sangat berdampak pada angkutan barang.

Baca juga: Kenali Diesel Runaway, Musuh Besar Pemilik Mobil Diesel

“Kenaikan tarif ini kan paling berat dialami oleh angkutan barang. Efeknya akan besar terhadap harga di masyarakat. Karena kalau ongkos angkutnya naik, harga barang akan ikut naik,” ucap Shafruhan kepada Kompas.com.

Karena alasan tadi, DPP Organda berharap kebijakan kenaikan tarif secara berkala ini bisa ditunda dahulu. Supaya masyarakat juga tidak terlalu berat menghadapi beban hidup di masa pandemi ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau