Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Uji Emisi Juga Berlaku Bagi Kendaraan Luar Jakarta

Kompas.com - 07/01/2021, 16:21 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 24 Januari 2021, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi bagi kendaraan berusia tidak tahun lebih yang tak lulus atau tidak mengikuti uji emisi gas buang.

Menariknya, penerapan sanksi tersebut tak hanya berlaku bagi kendaraan asal Jakarta alias pelat B saja, tapi juga untuk semua kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI.

"Dalam Pergub 66 disebutkan aturannya berlaku untuk kendaraan penumpang perseorangan dan bermotor roda dua, tentunya ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang beroperasional di wilayah Jakarta," ujar Plt Kepala DLH DKI Jakarta Syaripudin di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Pelajari Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

"Jadi kendaraan yang pelat nomornya di luar Jakarta, ketika mereka beroperasi di DKI mereka juga punya kewajiban untuk melakukan uji emisi, sehingga mereka mengetahui kendaraan yang digunakan itu di bawah ambang baku mutu yang sudah tetapkan atau tidak," kata dia.

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, meski pihak kepolisian sudah menegaskan untuk tidak memberlakukan lebih dulu penindakan tilang, tapi sanksi terkait tarif parkir tertinggi dari Pemprov DKI akan langsung diterapkan pada 24 Januari 2021.

Dengan demikian, pemilik sepeda motor dan mobil dengan usia tiga tahun lebih yang parkir di bawah fasilitas Pemprov DKI, baik di gedung atau pusat perbelanjaan, akan langsung dikenakan biaya tarif parkir tertinggi.

Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan Masih Digodok


Sebagai tanda pengenal kendaraan yang sudah lulus uji emisi, Syaripudin mengatakan pemantauannya dilakukan secara sistem berdasarkan data.

"Ada sistemnya, nanti bisa diketahui sudah pernah uji emisi atau tidak, lulus atau tidak. Data itu akan disinkronkan dengan perparkiran," kata Syaripudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau