JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 24 Januari 2021, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi bagi kendaraan berusia tidak tahun lebih yang tak lulus atau tidak mengikuti uji emisi gas buang.
Menariknya, penerapan sanksi tersebut tak hanya berlaku bagi kendaraan asal Jakarta alias pelat B saja, tapi juga untuk semua kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI.
"Dalam Pergub 66 disebutkan aturannya berlaku untuk kendaraan penumpang perseorangan dan bermotor roda dua, tentunya ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang beroperasional di wilayah Jakarta," ujar Plt Kepala DLH DKI Jakarta Syaripudin di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
"Jadi kendaraan yang pelat nomornya di luar Jakarta, ketika mereka beroperasi di DKI mereka juga punya kewajiban untuk melakukan uji emisi, sehingga mereka mengetahui kendaraan yang digunakan itu di bawah ambang baku mutu yang sudah tetapkan atau tidak," kata dia.
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, meski pihak kepolisian sudah menegaskan untuk tidak memberlakukan lebih dulu penindakan tilang, tapi sanksi terkait tarif parkir tertinggi dari Pemprov DKI akan langsung diterapkan pada 24 Januari 2021.
Dengan demikian, pemilik sepeda motor dan mobil dengan usia tiga tahun lebih yang parkir di bawah fasilitas Pemprov DKI, baik di gedung atau pusat perbelanjaan, akan langsung dikenakan biaya tarif parkir tertinggi.
Sebagai tanda pengenal kendaraan yang sudah lulus uji emisi, Syaripudin mengatakan pemantauannya dilakukan secara sistem berdasarkan data.
"Ada sistemnya, nanti bisa diketahui sudah pernah uji emisi atau tidak, lulus atau tidak. Data itu akan disinkronkan dengan perparkiran," kata Syaripudin.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/07/162100115/sanksi-uji-emisi-juga-berlaku-bagi-kendaraan-luar-jakarta