JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi sudah mulai melakukan upaya untuk menekan jumlah kendaraan bermotor.
Salah satunya dengan memberlakukan tarif pajak progresif atau bertingkat untuk kendaraan bermotor.
Pajak progresif ini dibebankan kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama atas nama dan alamat pemilik yang sama.
Mengenai ketentuan dan besaran tarif progresif yang diterapkan di setiap daerah berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemangku wilayah.
Baca juga: Mengapa Beban Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun?
Berikut sejumlah daerah yang sudah menerapkan tarif pajak progresif serta ketentuannya
1. Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, penerapan pajak progresif wilayah Yogyakarta sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu.
Pemberlakuan pajak progresif ini mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Di DIY sudah lama menerapkannya, tetapi pajak progresif ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat saja. Sedangkan, untuk kendaraan roda dua belum diberlakukan,” kata Gamal kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Catat, Syarat Urus Pajak Kendaraan Lima Tahunan dengan Perwakilan
Mengenai besaran pajak yang dibebankan sesuai dengan jumlah kendaraannya yakni 1,5 persen untuk kendaraan pertama, 2 persen untuk kendaraan kedua, 2,5 persen untuk kendaraan ketiga, 3 persen untuk kendaraan ke empat dan 3,5 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.