Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 8 Provinsi yang Berlakukan Tarif Pajak Progresif Kendaraan

Kompas.com - 07/01/2021, 14:21 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi sudah mulai melakukan upaya untuk menekan jumlah kendaraan bermotor.

Salah satunya dengan memberlakukan tarif pajak progresif atau bertingkat untuk kendaraan bermotor.

Pajak progresif ini dibebankan kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama atas nama dan alamat pemilik yang sama.

Mengenai ketentuan dan besaran tarif progresif yang diterapkan di setiap daerah berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemangku wilayah.

Baca juga: Mengapa Beban Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun?

Berikut sejumlah daerah yang sudah menerapkan tarif pajak progresif serta ketentuannya

1. Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, penerapan pajak progresif wilayah Yogyakarta sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu.

Pemberlakuan pajak progresif ini mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Di DIY sudah lama menerapkannya, tetapi pajak progresif ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat saja. Sedangkan, untuk kendaraan roda dua belum diberlakukan,” kata Gamal kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Catat, Syarat Urus Pajak Kendaraan Lima Tahunan dengan Perwakilan

Mengenai besaran pajak yang dibebankan sesuai dengan jumlah kendaraannya yakni 1,5 persen untuk kendaraan pertama, 2 persen untuk kendaraan kedua, 2,5 persen untuk kendaraan ketiga, 3 persen untuk kendaraan ke empat dan 3,5 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

2. Provinsi Jateng

Selain DIY, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) juga sudah menerapkan tarif pajak progresif.
Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jateng nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Tetapi, berbeda dengan di Yogyakarta pajak progresif sudah berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 200 cc.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik mobil dan sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 200 cc.

Baca juga: Alternatif Bayar Pajak Kendaraan Bagi Warga DKI Selain di Samsat Induk

“Untuk motor yang dikenai pajak progresif hanya yang memiliki kapasitas mesin di atas 200cc,” kata Tavip.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pujian untuk Putra Prabowo, Gibran: Mas Didit Tokoh yang Bisa Diterima Semua Pihak
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau