JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial, menyebut seorang pengendara motor menyerang polisi lalu lintas setelah menerobos lampu merah.
Dalam video yang diunggah akun infia_fact di Instagram, narasinya menyebut diduga pengendara menyerang polisi setelah meminum minuman keras.
Polisi lalu-lintas tersebut diserang setelah berupaya menghentikan laju kendaraannya, karena menerobos lampu merah.
Parahnya lagi, pria itu tidak berkendara sendirian, melainkan sedang membonceng anaknya yang masih kecil.
Polisi pun lantas mengamankannya dan dari keterangan pelaku, dia baru saja menenggak minuman keras.
Peristiwa tersebut terjadi di Simpang Empat, Kantor Gubernur Bangka Belitung, Bukit Intan, Pangkalpinang, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Ulik Perbedaan Yamaha Exciter 155 VVA dan MX King Lawas
View this post on Instagram
Menilik peristiwa pengendara yang mabuk kemudian melanggar rambu, undang-undang sudah melarang orang membawa mobil atau motor sehabis minum minuman keras.
Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, pengemudi mabuk bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Mengemudi usai minum minuman beralkohol, terlebih sampai mabuk berpotensi merusak konsentrasi. Padahal, konsentrasi amat dibutuhkan untuk seorang pengemudi agar lebih aman, nyaman, dan selamat saat berkendara,” kata Edo kepada Kompas.com, belum lama ini.
Edo mengatakan, kemampuan menjaga konsentrasi mutlak untuk memperkecil risiko saat berlalu lintas jalan. Sedangkan konsentrasi bisa dijaga dengan senantiasa fokus dan waspada.
Baca juga: Cek Harga KLX 150 dan CRF150L pada Awal Tahun
“Maka dari itu konsentrasi ini juga dituangkan dalam Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 106 ayat (1),” ujarnya.
Penjara 1 tahun
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menjelaskan kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi mabuk akan dikenakan UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ Pasal 311.
Jeratan pasal ini dikarenakan adanya unsur kesengajaan pengemudi.
Pasal 311 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.