YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di awal 2021.
Pemberian keringanan sanksi administrasi pajak kendaraan ini mulai berlaku awal tahun hingga 30 Juni 2021.
Tidak hanya penghapusan denda pajak kendaraan saja yang diberikan, tetapi juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Pergub nomor 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
Baca juga: Catat, Syarat Urus Pajak Kendaraan Lima Tahunan dengan Perwakilan
“Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang,” kata Gamal kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
Dengan adanya kebijakan ini, kata Gamal, diharapkan bisa memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan yang terlambat atau belum membayar pajak kendaraan di tengah pandemi ini.
Untuk itu, dengan adanya relaksasi pajak kendaraan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi tunggakannya.
“Diharapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak di tengah pandemi Covid-19,” tuturnya.
Baca juga: Alternatif Bayar Pajak Kendaraan Bagi Warga DKI Selain di Samsat Induk
Dalam pasal 2 Pergub tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini meliputi penghapusan denda pajak kendaraan dengan kenaikan 25 % dan bunga sebesar 2 % dari pokok PKB dan BBNKB.
“Selain itu juga berupa penghapusan sanksi denda berupa bunga pokok satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai,” ucapnya.
Baca juga: Ini Syarat dan Alur Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan
Dengan adanya kebijakan ini, otomatis para pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi.
Sehingga, pajak yang perlu dibayarkan seperti biasanya atau ketika tidak ada keterlambatan pembayaran pajak.
“Yang dihapuskan hanya sanksi atau dendanya, tetapi kalau pajak kendaraannya tetap harus membayar seperti biasa,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.