JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Jawa Tengah ( Jateng) mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.
Dispensasi pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.
Selain itu, masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir lagi. Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 20 Oktober 2020:
1. Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi
Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Jawa Tengah ( Jateng) mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.
Dispensasi pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi
2. Meluncur Minggu Depan, Begini Wujud Isuzu MU-X Generasi Baru
Toyota Fortuner facelift baru saja meluncur pada 15 Oktober lalu. Selang beberapa hari, Isuzu rupanya juga sedang menyiapkan kehadiran generasi baru MU-X.
Penantang Fortuner dan Pajero Sport ini tengah bersiap memasuki generasi ketiga. Isuzu pun telah menebar teaser peluncuran SUV ladder frame ini.
Dilansir dari Paultan, kabarnya Isuzu akan meluncurkan m
Baca juga: Meluncur Minggu Depan, Begini Wujud Isuzu MU-X Generasi Baru
3. Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kepada semua pengendara kendaraan bermotor bahwa masa berlaku surat izin mengemudi ( SIM) tidak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir pemilik.
Berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan. Hal ini kemudian ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM, yaitu lima tahun.