Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi | Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Kompas.com - 22/10/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Jawa Tengah ( Jateng) mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.

Dispensasi pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.

Selain itu, masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir lagi. Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 20 Oktober 2020:

1. Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Jawa Tengah ( Jateng) mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.

Dispensasi pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi

2. Meluncur Minggu Depan, Begini Wujud Isuzu MU-X Generasi Baru

Ilustrasi tampilan Isuzu MU-X generasi terbaru.headlightmag.com Ilustrasi tampilan Isuzu MU-X generasi terbaru.

Toyota Fortuner facelift baru saja meluncur pada 15 Oktober lalu. Selang beberapa hari, Isuzu rupanya juga sedang menyiapkan kehadiran generasi baru MU-X.

Penantang Fortuner dan Pajero Sport ini tengah bersiap memasuki generasi ketiga. Isuzu pun telah menebar teaser peluncuran SUV ladder frame ini.

Dilansir dari Paultan, kabarnya Isuzu akan meluncurkan m

Baca juga: Meluncur Minggu Depan, Begini Wujud Isuzu MU-X Generasi Baru

3. Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kepada semua pengendara kendaraan bermotor bahwa masa berlaku surat izin mengemudi ( SIM) tidak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir pemilik.

Berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan. Hal ini kemudian ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM, yaitu lima tahun.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

4. Hadir Varian Terbatas, Ini Rincian Harga Mitsubishi Xpander per Oktober 2020

Mitsubishi Xpander Black Edition hadir dalam dua varian transmisi yakni manual dan AT. Mitsubishi menawarkan dua pilihan warna yakni quartz white pearl dan jet black mica. Xpander Black Edition dibanderol Rp 257,1 juta untuk transmisi manual dan Rp 267,5 juta untuk varian AT
APHIT McKlein Mitsubishi Xpander Black Edition hadir dalam dua varian transmisi yakni manual dan AT. Mitsubishi menawarkan dua pilihan warna yakni quartz white pearl dan jet black mica. Xpander Black Edition dibanderol Rp 257,1 juta untuk transmisi manual dan Rp 267,5 juta untuk varian AT

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) resmi menghadirkan edisi khusus dari model Xpander untuk pasar Indonesia, Selasa (20/10/2020).

Hadir dalam dua varian, yakni Black Edition serta Rock Fosgate Black Edition (Xpander Cross), agen pemegang merek hanya menyediakan unit dengan jumlah terbatas.

Melalui penambahan tersebut, kini total ada 14 varian dari Xpander yang ditawarkan ke pasar domestik dengan lima diantaranya ialah Xpander Cross.

Baca juga: Hadir Varian Terbatas, Ini Rincian Harga Mitsubishi Xpander per Oktober 2020

5. Masih Ada 3 Shogun FI NR NOS di Diler Suzuki Depok

Suzuki Shogun FI NR new old stockKOMPAS.com/Gilang Suzuki Shogun FI NR new old stock

Ada pemandangan menarik di diler Suzuki Mahkota Depok. Selain motor baru seperti GSX-R150 terselip tiga unit Suzuki Shogun FI NR dalam kondisi segar bugar.

Shogun FI NR atau Night Rider tersebut merupakan motor produksi 2008 dan berstatus new old stock atau NOS. Alias motor baru stok lama dan belum pernah dipakai sama sekali.

Ikhsan Jumaris, pemilik motor-motor berwarna mocca tersebut mengatakan, ketiga Shogun FI NR itu baru didapat dari Yogyakarta.

Baca juga: Masih Ada 3 Shogun FI NR NOS di Diler Suzuki Depok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau