Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Truk ODOL Bisa Kena Sanksi Rp 24 Juta

Kompas.com - 19/11/2024, 08:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Truk dengan muatan lebih atau yang dikenal dengan istilah over dimension overload (ODOL) menjadi salah satu masalah besar dalam dunia transportasi di Indonesia.

Muatan yang berlebih, baik dalam hal ukuran maupun berat, berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.

Pelanggaran truk ODOL dapat merusak infrastruktur jalan, serta menciptakan kemacetan lalu lintas. Meskipun regulasi mengenai hal ini sudah ada, tapi praktik ODOL masih marak terjadi.

Baca juga: Bastianini Sindir Aleix, Sebut Balapan untuk Lindungi Martin

Jasa Marga menggelar operasi truk ODOL di Tempat Istirahat dan Pelayanan KM 72 A Ruas Tol Cipularang arah Jakarta.Dok. Jasa Marga Jasa Marga menggelar operasi truk ODOL di Tempat Istirahat dan Pelayanan KM 72 A Ruas Tol Cipularang arah Jakarta.

Ahmad Yani, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, mengatakan, ada perbedaan penindakan terhadap truk overload dan over dimension.

“Terkait dengan overload itu adalah pelanggaran, kalau dimensi itu adalah pidana. Pidana sudah kami lakukan, tuntutannya Rp 24 juta,” ujar Ahmad Yani di Jakarta (15/11/2024).

“Aturan lalu lintas pasti kena hukuman. Pelanggaran terkait dimensi kendaraan, kalau dimensi kendaraan, maka dia akan kena pidana. Pasal 277, yang menuntut bisa kepolisian, bisa kami (Ditjen Hubdat),” kata dia.

Baca juga: Seberapa Tahan Mobil CVT Dibandingkan dengan Manual?

Untuk diketahui, pelanggaran truk over dimension salah satunya diatur pada pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009. Berikut bunyi pasalnya:

"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau