Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini 2 Cara Cek Kelaikan Bus Pariwisata

Kompas.com - 19/11/2024, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Bagi masyarat yang berencana sewa bus pariwisata untuk bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru nanti), perlu melakukan cek kelaikan kendaraan.

Dengan melakukan pengecekan, diharapkan kejadian tidak diinginkan seperti kecelakaan tidak akan terjadi selama musim liburan.

Cara pertama yang bisa dilakukan adalah mengakses laman Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM), dan kedua cek kelayakan bus lewat aplikasi Mitra Darat.

Baca juga: Diskon Motor Sport 150 cc November 2024, Suzuki GSX Tembus Rp 5 Juta

Ilustrasi cara cek bus layak jalan atau tidak via website SPIONAM.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Ilustrasi cara cek bus layak jalan atau tidak via website SPIONAM.

1. SPIONAM

Jika menggunakan SPIONAM bisa langsung membuka website https://spionam.dephub.go.id. Kemudian, klik menu 'Cek Kendaraan'.

Setelah itu, masukkan nomor kendaraan dari bus yang hendak ditumpangi pada kolom yang tersedia.

Kemudian, akan menampilkan beberapa informasi mengenai bus itu, seperti nomor kendaraan, nama perusahaan, Nomor Kartu Pengawasan (KPS), masa berlaku KPS, nomor uji berkala, dan masa berlaku uji berkala.

2. Mitra Darat

Download aplikasi Mitra Darat di Google Play Store untuk hp Android dan App Store untuk iPhone, kemudian login akun menggunakan akun Google.

Baca juga: Pertimbangkan Ini Sebelum Beli Mobil Bekas Tanpa Garansi

Ilustrasi cara cek kelayakan bus via aplikasi Mitra Darat.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Ilustrasi cara cek kelayakan bus via aplikasi Mitra Darat.

Pengguna bisa klik opsi “Cek Izin Sekarang” yang terdapat pada kolom “Pengecekan Perizinan Angkutan”.

Selanjutnya, pengguna bisa mencari perusahaan bus dari bus yang hendak ditumpangi di kolom “Data Perusahaan Angkutan”. Kemudian, akan menampilkan beberapa informasi, seperti nama perusahaan, Nomor Induk Berusaha, serta izin operasi dan masa berlakunya.

Selain itu, pengguna juga bisa memastikan kelaikan bus di kolom “Data Laik” dengan memasukkan nomor kendaraan dari bus yang hendak ditumpangi. Nantinya akan menampilkan beberapa informasi seperti nomor kendaraan, nama perusahaan, Nomor Kartu Pengawasan (KPS), masa berlaku KPS, nomor uji berkala, dan masa berlaku uji berkala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau