JAKARTA, KOMPAS.com - Arus lalu lintas di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhir pekan ini turun hingga 80 persen seiring dengan pemberlakuan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta sejak Senin, 14 September 2020.
Melandainya volume kendaraan bermotor ini lantas membuat kepolisian tidak menerapkan sistem satu arah alias one way pada Sabtu (19/9/2020) dan Minggu (20/9/2020).
"Dari kemarin sampai dengan detik ini, lalu lintas masih normal di kedua arah. Masih belum diberlakukan CB (cara bertindak) satu arah. Artinya, volume kendaraan itu menurun dan relatif landai lancar," ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda di keterangan tertulis, Minggu.
Baca juga: Kendaraan Plat B yang Menuju Puncak Disuruh Putar Balik
Menurut Fitra, penyebab utama turunnya volume kendaraan di pekan pertama PSBB ketat Jakarta karena ada penurunan jumlah wisatawan dari Jakarta.
"Di samping itu, kesadaran warga atas kasus Covid-19 yang terus meningkat juga jadi alasan. Secara keseluruhan, jumlah wisatawan yang menju puncak turun 70-80 persen bila dibandingkan hari normal. ," kata dia.
Pada kesempatan sama, Fitra juga menjelaskan bahwa penurunan jumlah wistawan ini dikarenakan ada pengetatan protokol Covid-19 di kawasan Puncak. Bila ada kendaraan roda empat berpelat B (Jakarta) yang menuju area tersebut dipaksa untuk memutar balik.
Hal serupa juga berlaku bagi pengendara yang tidak memakai masker dan kapasitas lahan parkir di restoran atau tempat wisata lebih dari 50 persen.
"Iya dipantau. Apabila ada kapasitas sudah melebihi dari 50 persen, itu menilai dari gugus tugas, ya kita berhak untuk melarang (pengendara) agar putar balik juga," kata Fitra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.