Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Plat B yang Menuju Puncak Disuruh Putar Balik

Kompas.com - 20/09/2020, 07:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Arus lalu lintas di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terpantau mengalami penurunan hingga 70 persen.

Hal tersebut terjadi pada pekan pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat Jakarta, Sabtu (19/9/2020).

Pasalnya, sejumlah kendaraan roda empat berpelat B (Jakarta) yang menuju area tersebut dipaksa untuk memutar balik.

Operasi tersebut dilakukan oleh anggota gabungan operasi masker yang terdiri dari Polisi, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bogor.

"Dari pagi sampai sekarang masih normal di kedua arah, belum ada oneway," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda di keterangan tertulis, Sabtu.

Baca juga: Saat PSBB Jangan Sampai Aki Mobil Soak, Kenali Gejalanya

ILUSTRASI - Giat penyekatan wilayah perbatasan di jalur Puncak Cianjur, Jawa Barat, yang dilakukan beberapa waktu lalu menyusul pemberlakukan PSBB di wilayah JabodetabekKOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN ILUSTRASI - Giat penyekatan wilayah perbatasan di jalur Puncak Cianjur, Jawa Barat, yang dilakukan beberapa waktu lalu menyusul pemberlakukan PSBB di wilayah Jabodetabek

Pembatasan kapasitas

Di samping itu, penurunan volume kendaraan ini juga dipengaruhi oleh aturan pembatasan kapasitas tempat wisata hingga restoran dan kendaraan jika melampaui 50 persen.

“Volume kendaraan berkurang hingga 70 persen (dibanding akhir pekan lalu). Ya mungkin ada aturan gugus tugas itu. Bisa juga pengaruh (PSBB ketat Jakarta),” katanya.

Fitra juga menyatakan bahwa aparat gabungan tadi melakukan penyisiran di tempat wisata kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.

Tujuannya untuk mengantisipasi wisatawan dari Jakarta di tengah pandemi Covid-19 yang terus meningkat.

Sejumlah pengendara terjebak kemacetan di Jalur Puncak Bogor, Tugus Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Sejumlah pengendara terjebak kemacetan di Jalur Puncak Bogor, Tugus Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sanksi

Penemuan dari hasil operasi yang dilakukan, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker terlihat mulai tumbuh.

Terbukti pada operasi masker kali ini hanya 50 pelanggar saja yang diberikan sanksi.

Bagi mereka yang tidak menggunakan masker mendapat berbagai sanksi sosial mulai menyapu jalan, push up, dan mengaji.

Suasana Puncak Bogor saat akhir pekan.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Suasana Puncak Bogor saat akhir pekan.

PSBB proporsional Bodebek

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada awal September telah memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional wilayah Bogor Raya, Depok, dan Bekasi Raya (Bodebek) selama 28 hari sekaligus.

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.476-Hukham/2020 menetapkan perpanjangan PSBB Bodebek hingga 29 September2020.

Hal tersebut dikeluarkan Ridwan Kamil dengan pertimbangan bahwa belum terdapat indikasi penurunan penyebaran Covid-19 dan berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau