Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Kendaraan Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas Selama PSBB| Ganjil Genap Ditiadakan

Kompas.com - 14/09/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gurbernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) ketat di Jakarta mulai Senin (14/9/2020).

Hal ini merupakan imbas dari tingginya kasus Covid-19 di wilayah Jakarta.

Salah satu yang menjadi perhatian Anies adalah tentang aturan angkut penumpang di kendaraan pribadi.

“Kami merasa perlu melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” ujar Anies melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal ganjil genap resmi ditiadakan selama PSBB ketat di Jakarta.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 13 September 2020:

1. PSBB Tahap Dua, Kendaraan Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas

Gurbernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) ketat di Jakarta mulai Senin (14/9/2020).

Hal ini merupakan imbas dari tingginya kasus Covid-19 di wilayah Jakarta.

Salah satu yang menjadi perhatian Anies adalah tentang aturan angkut penumpang di kendaraan pribadi.

“Kami merasa perlu melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” ujar Anies melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Baca juga: PSBB Tahap Dua, Kendaraan Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas

2. DKI PSBB Lagi, Pemilik Kendaraan Wajib Parkir Mobil di Garasi

Tingginya kasus Covid-19 khususnya di wilayah Jakarta, membuat Gurbernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menetapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) secara ketat, mulai Senin 14 September 2020.

Kondisi ini tentunya akan membuat kendaraan hanya diparkir di garasi karena tidak digunakan oleh pemiliknya.

Belum lagi saat ini banyak pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan terpaksa parkir kendaraannya di depan rumah atau sewa tempat parkir (seperti tanah lapang).

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau