Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Honda Harap Pasar Tetap Tumbuh

Kompas.com - 10/09/2020, 16:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta rencananya akan diterapkan kembali pada Senin, 14 September 2020. Sejumlah instansi yang tidak mendapatkan izin harus tutup untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Termasuk perkantoran, restoran, sampai diler-diler mobil harus tutup. Bahkan pada penerapan PSBB yang pertama dilakukan pada April-Mei lalu, sejumlah produsen otomotif sampai harus menutup pabriknya untuk sementara.

Salah satunya PT Honda Prospect Motor (HPM), yang pada waktu itu menutup pabrik dan diler hingga beberapa pekan.

Baca juga: PSBB Ketat, Pergerakan Keluar Masuk Jakarta Kembali Dibatasi?

Namun kali ini, PT HPM masih akan meninjau lebih detail terkait kebijakan dari Pemerintah provinsi DKI Jakarta.

“Tentu kami akan melihat aturan detail pelaksanaan PSBB,” ujar Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, kepada Kompas.com (10/9/2020).

“Dan kami akan menyesuaikan proses bisnis sesuai dengan aturan yang berlaku khususnya untuk diler-diler yang ada di Jakarta,” katanya.

Baca juga: Mengapa Bus Sumatera Jarang Menggunakan Sasis Jepang?

Billy menambahkan, penjualan Honda pada masa PSBB bisa dibilang anjlok. Namun saat PSBB transisi mulai ada peningkatan.

Begitu juga dengan jumlah produksi mobil Honda. Saat penerapan PSBB, praktis produksi hampir tidak ada. Namun ketika PSBB transisi, secara bertahap mulai ada peningkatan.

“Penjualan retail dari Juni ke Juli meningkat 62 persen. Sementara dari Juli ke Agustus meningkat 21 persen. Diharapkan market dapat terus tumbuh ke depannya,” ucap Billy.

Seperti diketahui, Honda berhasil menjual 4.865 unit pada Agustus 2020. Dari sejumlah model, Brio Satya jadi yang terlaris dengan angka 1.883 unit atau sekitar 39 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Revisi RUU TNI: Bertambah Jadi 16 Lembaga yang Bisa Diduduki Anggota TNI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau