JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membatasi aktivitas masyarakat melalui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya menekan angka penyebaran kasus Covid-19.
Berlaku mulai 14 September 2020, sejumlah aktivitas akan dijaga ketat termasuk transportasi umum, baik dari segi jumlah armada maupun jam operasinya.
"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: PSBB Ketat, Pergerakan Keluar Masuk Jakarta Kembali Dibatasi?
Kendati demikian, keputusan mengenai akses keluar masuk wilayah Ibu Kota masih dibahas lebih lanjut oleh pihak terkait. Pastinya, suasana pada transportasi publik bakal seperti awal pemberlakuan PSBB pada Maret lalu.
Salin itu, Anies juga meniadakan sistem pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap. "Transportasi umum akan kembali dibatasi dengan ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara ditiadakan," paparnya.
Pada kesempatan sama, Anies juga menyatakan bahwa kondisi di wilayah DKI Jakarta saat ini masuk dalam keadaan darurat. Karenanya, ia mengimbau seluruh masyarakat tidak melakukan kegiatan di luar rumah bila tidak mendesak.
Baca juga: Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan secara Online Selama PSBB Jakarta
Terlebih ruang unit perawatan insentif di rumah sakit yang merawat pasien positif Covid-19 sangatlah terbatas.
"Saat ini kondisi darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu. Maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.