Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Kaprah Tentang Lampu yang Kerap Dilakukan Pengemudi

Kompas.com - 02/09/2020, 19:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mengemudi malam hari merupakan titik rawan untuk mata, apalagi jika ditambah dengan isyarat lampu kendaraan yang digunakan tak semestinya, tingkat kerawanan akan berlipat.

Mirisnya, meski sudah banyak sosialisasi yang digelontor oleh para penegak hukum bahkan media untuk mengedukasi tentang lampu mobil, masih banyak pengguna jalan yang salah kaprah soal aturan lampu.

Berikut rangkuman beberapa salah kaprah soal lampu yang kerap dilakukan oleh pengguna jalan:

Baca juga: Modal Rp 100 Jutaan, Dapat CR-V dan X-Trail Bekas

1. Lampu utama


Jika melihat aturan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 pasal 30 dan 31, secara umum dikatakan bahwa lampu utama dekat dan jauh berwarna putih atau kuning muda.

Secara aturan mungkin semua pengendara sudah menerapkannya. Namun yang kadang tidak disadari adalah penggunaan lampu yang menyilaukan.

“Banyak pengendara yang menggunakan lampu dengan cahaya yang begitu tinggi dan sama sekali tidak mencerminkan etika dan empati,” ujar Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Warung 25 Tahun Bangkrut Setelah Review Food Vlogger, Bang Madun: Gue Masih Punya Utang

Lampu standar pabrikan sudah diukur cukup menerangi jalan sesuai PP No.44 tersebut, yakni menerangi bidang depan jarak 40 meter pada cuaca cerah. Lalu titik terluar sorot lampu atas tak melebihi ketinggian 1.250 mm.

Saat menggantinya, dengan kebanyakan orang suka, yakni Hight Intensity Discharger (HID), mereka tidak sadar sudah melebihi ambang batas. Boleh mengganti asal sesuai standar pabrikan, yakni dengan kekuatan menyala 4.300 K (Kelvin) atau batas toleransi yang mencapai 5.000 K.

2. Lampu kabut (fog lamp)


Mobil keluaran pabrikan saat ini rata-rata sudah dilengkapi oleh fog lamp (lampu kabut) sebagai fitur standar.

Baca juga: Deretan Artis Klarifikasi Usai Namanya Masuk Daftar Boikot

Dari namanya saja sudah jelas, bahwa lampu tersebut sebaiknya hanya dinyalakan saat cuaca berkabut, atau hujan deras yang membuat lampu utama kurang memadai.

Jusri, mengatakan, di Indonesia kebanyakan pemilik kendaraan malah kebanyakan menganggap sebagai alat aksesori tampilan mobil dan ini merupakan kesalahan yang sudah mendarah daging, karena tidak sesuai dengan fungsinya.

“Fog lamp atau lampu kabut dipakai saat menghadapi situasi seperti hujan atau kabut, bukan digunakan setiap saat seperti menggunakan lampu utama. Sebab, bias cahaya yang dihasilkan dari lampu fog lamp memiliki intensitas yang tinggi sehingga bisa mengganggu visibilitas pengendara lain di sekitarnya,” kata Jusri.

Baca juga: Tukar Sampah dengan Oli, Cara Pertamina Jaga Lingkungan

3. Lampu Rem

Halaman:
Komentar
emang benar. segeralah ikuti peraturanm. semoga tidak menjadi fatal.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penembakan Polisi di Arena Sabung Ayam, Kompolnas: Hampir Seminggu Masa Belum Ada Tersangka?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau