JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap yang kembali diterapkan Senin (3/8/2020), tentunya akan membuat para pemilik mobil tidak bisa bebas melintas di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.
Penerapan ini tidak hanya di ruas jalan protokol, tetapi juga berlaku di 28 gerbang tol yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Dengan adanya pembatasan kendaraan yang diperbolehkan melintas ini, tidak sedikit pemilik kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai berusaha untuk mengelabui aturan tersebut.
Ragam cara pun dilakukan pemilik kendaraan demi bisa melintas pada jam tertentu di ruas jalan yang sudah menerapkan aturan ganjil genap.
Baca juga: Ingat Lagi Soal Aturan Ganjil Genap yang Mulai Berlaku Besok
Salah satu cara yang sering dilakukan para pemilik mobil, yaitu dengan menunggu jam penerapan aturan ganjil genap selesai.
Mengingat, aturan pembatasan kendaraan ini tidak diberlakukan sepanjang hari melainkan hanya pada jam-jam tertentu saja.
Pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, sedangkan saat sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Dengan adanya rentang waktu pembatasan tersebut, maka tidak sedikit pengemudi memilih menepi di pinggir jalan sembari menunggu jam pemberlakuan selesai.
Berhenti di bahu jalan ini menjadi cara yang banyak dilakukan oleh para pengendara kendaraan roda empat di sejumlah gerbang tol.
Padahal cara tersebut tentunya melanggar aturan karena tidak boleh berhenti di bahu jalan jika kondisi tidak benar-benar darurat.
Baca juga: Selain Jalan Protokol, 28 Gerbang Tol Ini Juga Berlakukan Ganjil Genap
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.