Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Berkendara Sambil Merokok Bisa Berbahaya

Kompas.com - 29/06/2020, 12:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivitas merokok saat mengendarai kendaraan bermotor masih banyak dilakukan. Tak hanya pengemudi mobil, merokok juga banyak dilakukan oleh para pengendara sepeda motor saat berada di jalan raya.

Padahal, disadari atau tidak kegiatan tersebut sangatlah berbahaya. Tak hanya bagi pengendara itu sendiri atau pun pengguna jalan lainnya.

Salah satunya adalah abu atau bara pada rokok bisa saja tertiup angin dan mengenai mata pengguna jalan lain yang ada di belakang perokok tersebut.

Baca juga: Diskon Pajak Kendaraan untuk Warga Jawa Timur, Ini Rinciannya

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan sosialisasi larangan merokok saat berkendara di depan Graha Wismilak, Surabaya, Selasa (9/4/2019).Dishub Surabaya Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan sosialisasi larangan merokok saat berkendara di depan Graha Wismilak, Surabaya, Selasa (9/4/2019).

Marcell menambahkan, potensi bahaya saat berada di belakang perokok memang bisa terjadi. Terlebih, bara api rokok sangat mudah terembus angin dan mengenai pengguna jalan lain.

“Pengendara yang merokok bisa membahayakan orang lain yang ada di belakangnya, seperti bara apinya dapat terbang ke belakang dan mengenai mata pengendara lain,” ujar Marcell.

Di samping itu, Marcell menambahkan, merokok saat mengendarai kendaraan bermotor juga bisa berbahaya bagi perokok itu sendiri.

Hal ini disebabkan karena pengemudi kendaraan yang melakukan aktivitas lain seperti merokok akan terdistraksi.

Baca juga: Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan di Provinsi Jateng

“Secara refleks mata pengendara akan melihat ke bara api setiap akan menghisap rokoknya, walaupun hanya satu detik,” ucapnya.

Meski hanya satu detik, Marcell menyampaikan, seorang pengendara bisa saja kehilangan pandangan ke jalan dengan jarak beberapa meter sesuai dengan kecepatan kendaraan yang dikendarainya.

Seorang pengendara motor dihentikan polisi karena kedapatan merokok saat berkendara di kawasan Kampung Melayu, Senin (8/4/2019).KOMPAS.com/ ARDITO RAMADHAN Seorang pengendara motor dihentikan polisi karena kedapatan merokok saat berkendara di kawasan Kampung Melayu, Senin (8/4/2019).

“Kalau kecepatannya tinggi seperti di 100 km/jam maka si pengemudi sudah tidak melihat jalan sejauh +- 28m. Kalau kecepatannya 50 km/jam maka si pengemudi akan tidak bisa melihat jalan sejauh +- 14 meter,” ujarnya.

Dengan adanya berbagai potensi bahaya yang bisa terjadi ini, maka saat mengendarai kendaraan bermotor disarankan untuk merokok.

Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Terapkan Pajak Progresif Kendaraan

Karena tidak bisa dipungkiri, merokok juga bisa mengganggu konsentrasi pengendara saat berada di jalan raya.

Kondisi tersebut tentunya sangat berbahaya, terlebih kondisi lalu lintas padat. Kepolisian akan melakukan tindakan edukatif dan juga persuasif kepada pengemudi yang kedapatan merokok saat berkendara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau