SEMARANG, KOMPAS.com - Pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor tidak hanya diterapkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta saja, tetapi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) juga sudah menerapkan aturan tersebut.
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Perda Provinsi Jateng nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua dengan nama dan alamat yang sama akan dikenakan tarif pajak progresif seperti yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Diskon Pajak Kendaraan untuk Warga Jawa Timur, Ini Rinciannya
Hanya saja, untuk aturan penerapannya ada sedikit perbedaan dengan wilayah DKI Jakarta terutama untuk kepemilikan kendaraan bermotor atau sepeda motor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto menjelaskan, untuk pajak progresif sepeda motor hanya dikenakan bagi pemilik kedua dengan kapasitas silinder di atas 200 cc. Aturan ini sebagaimana diterangkan dalam pasal 9 pada Perda nomor 2 tahun 2011.
“Kepemilikan kedua dan seterusnya kendaraan bermotor roda dua 200 cc ke atas dan roda empat dikenakan tarif progresif,” kata Tavip kepada Kompas.com Sabtu (27/6/2020).
Sementara untuk besaran tarif pajak progresif yang diterapkan yakni sebesar 2 persen untuk kepemilikan kedua atau naik 0,5 persen dibandingkan dengan kepemilikan kendaraan pertama.
Baca juga: 3 Penyebab Cat Mobil Rusak, Salah Satunya karena Getah Pohon
Untuk kepemilikan kendaraan ketiga akan naik lagi sebesar 0,5 persen dari kendaraan kedua, yakni 2,5 persen.
“Begitu pula untuk kendaraan keempat naik 0,5 persen dibandingkan kendaraan ketiga jadi 3 persen, kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 3,5 persen,” ucapnya.
Untuk penghitungan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) masih sama dengan daerah yang lainnya yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan tarif PKB yang sudah ditentukan sesuai dengan kategori kendaraan.
Seperti yang tertuang dalam pasal 8 pada Perda yang sama disebutkan untuk besaran tarif PKB kendaraan pribadi sebesar 1,5 persen. Untuk kendaraan bermotor angkutan umum sebesar 1,0 persen.
Baca juga: Penting Merawat Tangki BBM Mobil Secara Rutin
Untuk kendaraan seperti ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan dan instansi pemerintah tarif PKB yang dikenakan sebesar 0,5 persen.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor yang masuk kategori alat-alat berat dan juga alat-alat besar tarif PKBnya sebesar 0,2 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.