Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Cara Blokir STNK Agar Tak Kena Progresif | Harga Mobil Murah Bekas

Kompas.com - 24/06/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif, bagi para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Maka dari itu, bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) agar tidak terkena pajak progresif.

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal harga mobil murah bekas. Penasaran seperti apa, berikut 5 berita terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 23 Juni 2020:

1. Agar Tak Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif, bagi para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Maka dari itu, bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) agar tidak terkena pajak progresif.

Baca juga: Agar Tak Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK

2. Ini Merek Mobil Bekas yang Kurang Diminati Konsumen

Suasana pusat penjualan mobil bekas di Jakarta PusatKompas.com/Setyo Adi Suasana pusat penjualan mobil bekas di Jakarta Pusat

Sedikit atau banyaknya peminat terhadap mobil bekas, tidak selalu ditentukan dengan harga yang murah saja.

Terkadang, kendaraan roda empat bekas dengan harga yang murah pun belum tentu diminati oleh calon pembeli.

Ada beberapa kriteria tersendiri yang bisa menentukan apakah mobil bekas tersebut akan diminati calon pembeli atau tidak.
Bahkan tidak sedikit jenis mobil yang masuk dalam kategori sulit dijual atau kurang diminati di pasaran.

Baca juga: Ini Merek Mobil Bekas yang Kurang Diminati Konsumen

3. Ingat, Spion Bukan Tempat Menaruh Helm Motor

Kebiasaan meletakkan helm di spion bisa merusak kaca spion dan juga helm itu sendiri.Ari Purnomo Kebiasaan meletakkan helm di spion bisa merusak kaca spion dan juga helm itu sendiri.

Sepele, tapi kerap diabaikan. Begitulah salah satu kebiasaan pengendara sepeda motor yang kerap menaruh helm pada spion ketika kendaraan lagi parkir atau berhenti.

Padahal, kebiasaan ini punya dampak buruk dan masih banyak pengendara motor yang belum paham. Ingat, spion bukanlah tempat yang tepat untuk menaruh helm.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau