SURABAYA, KOMPAS.com - Provinsi Jawa Timur (Jatim) sudah menghentikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 8 Juni 2020.
Dengan penghentian tersebut, artinya masuk dalam masa transisi menuju normal baru dengan protokol kesehatan covid-19.
Selama penerapan PSBB yang mulai berlaku 28 April hingga 8 Juni 2020 ini, tercatat puluhan ribu pelanggaran yang terjadi.
Petugas pun mengeluarkan surat teguran bagi setiap pelanggar yang tidak mengindahkan aturan selama PSBB.
Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, dari data yang ada jumlah pelanggaran selama penerapan PSBB cukup banyak, yakni mencapai 21.454 pelanggaran.
Baca juga: Jawa Timur Masuk Masa PSBB Transisi, Samsat Keliling Masih Ditutup
"Jenis pelanggaran yang terjadi di antaranya tidak mengenakan masker, tidak mengenakan sarung tangan, kendaraan roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
Pranatal menambahkan, pelanggaran lainnya seperti kendaraan pribadi mengangkut penumpang melebihi batas maksimal yang diperbolehkan.
Pada kendaraan umum juga demikian, masih banyak penumpang yang tidak menggunakan masker serta tidak menerapkan jaga jarak atau physical distancing.
Baca juga: Selama Masa PSBB Transisi, Naik Ojek Online Wajib Bawa Helm Sendiri?
"Jumlah pelanggaran yang terbanyak dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua yakni dengan jumlah mencapai hampir 10.000 pelanggar," ucapnya.
Para pelanggar tersebut terjadi di tiga wilayah yang pertama menerapkan PSBB, yakni di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.