Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PSBB di Jatim, 21.454 Pengguna Kendaraan Melanggar Aturan

Kompas.com - 11/06/2020, 16:10 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Provinsi Jawa Timur (Jatim) sudah menghentikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 8 Juni 2020.

Dengan penghentian tersebut, artinya masuk dalam masa transisi menuju normal baru dengan protokol kesehatan covid-19.

Selama penerapan PSBB yang mulai berlaku 28 April hingga 8 Juni 2020 ini, tercatat puluhan ribu pelanggaran yang terjadi.

Petugas pun mengeluarkan surat teguran bagi setiap pelanggar yang tidak mengindahkan aturan selama PSBB.

Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, dari data yang ada jumlah pelanggaran selama penerapan PSBB cukup banyak, yakni mencapai 21.454 pelanggaran.

Baca juga: Jawa Timur Masuk Masa PSBB Transisi, Samsat Keliling Masih Ditutup

Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melaksanakan sanksi kerja sosial di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Penindakan itu untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar mereka patuh terhadap kebijakan PSBB sekaligus meminimalisir potensi penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melaksanakan sanksi kerja sosial di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Penindakan itu untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar mereka patuh terhadap kebijakan PSBB sekaligus meminimalisir potensi penyebaran COVID-19.

"Jenis pelanggaran yang terjadi di antaranya tidak mengenakan masker, tidak mengenakan sarung tangan, kendaraan roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/6/2020).

Pranatal menambahkan, pelanggaran lainnya seperti kendaraan pribadi mengangkut penumpang melebihi batas maksimal yang diperbolehkan.

Pada kendaraan umum juga demikian, masih banyak penumpang yang tidak menggunakan masker serta tidak menerapkan jaga jarak atau physical distancing.

Baca juga: Selama Masa PSBB Transisi, Naik Ojek Online Wajib Bawa Helm Sendiri?

"Jumlah pelanggaran yang terbanyak dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua yakni dengan jumlah mencapai hampir 10.000 pelanggar," ucapnya.

Para pelanggar tersebut terjadi di tiga wilayah yang pertama menerapkan PSBB, yakni di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.

tangkapan layar viral foto blangko teguranistimewa tangkapan layar viral foto blangko teguran

"Bagi para pelanggar tetap diberikan surat teguran sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya," katanya.

Disinggung mengenai pengawasan selama PSBB transisi, Wadirlantas mengatakan, pengawasan memang dilonggarkan.

Kendati begitu, bukan berarti para pengendara mengabaikan protokol kesehatan covid-19.

Menurutnya, protokol kesehatan menjadi kewajiban bagi setiap warga saat beraktivitas di luar ruangan.

Baca juga: Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa Secara Online, Begini Caranya

Langkah ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Jawa Timur pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.

"Memang pengawasan tidak seketat seperti saat penerapan PSBB, tetapi warga yang beraktivitas tetap diwajibkan untuk menjalankan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, sarung tangan seperti saat PSBB, kalau ada yang melanggar akan diberikan surat teguran," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau