Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap buat Motor di Masa PSBB Transisi, Ini Kata Pengamat

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta meliris Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Salah satu isi dalam Pergub tersebut yaitu soal pemberlakuan kebijakan ganjil-genap untuk mobil dan sepeda motor.

Artinya, pengguna motor akan dibatasi melalui metode ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan.

Menanggapi hal tersebut, Budiyanto pengamat masalah transportasi mengatakan, setuju jika dilakukan saat PSBB transisi tapi jika pemberlakuan ganjil genap di luar itu maka butuh kajian lebih mendalam.

 "Pada prinsipnya sepeda motor diberlakukan ganjil genap sah-sah saja, setuju, dengan pertimbangan kita masih tahap transisi PSBB menuju era New Normal dimana setiap kegiatan atau aktivitas manusia tetap akan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat dan sekaligus untuk meminimalkan tingkat kemacetan," katanya dikonfirmasi Minggu (7/6/2020).

Budiyanto mengatakan, pemerintah sebaiknya menimbang banyak aspek sebab motor merupakan alat transportasi yang populer di masyarakat. Bahkan motor kini dijadikan alat transportasi massal.

 "Tapi mengingat populasi jumlah motor cukup banyak seharusnya sebelum diberlakukan perlu ada kajian yang komprenhensif baik dari aspek sosial, aspek ekonomi aspek keamanan, dan sebagainya serta diberikan ruang sosialisasi yang cukup sehingga dapat meminimalisir dampak negatif yang akan terjadi," katanya.

"Atau diberikan solusi bahwa ganjil-genap untuk sepeda motor diberlakukan pada koridor atau ruas jalan dan waktu tertentu. Intinya harus ada kajian yang komprenhensif, dan ruang sosialisasi yang cukup dapat meminimalisir dampak," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/07/104539415/ganjil-genap-buat-motor-di-masa-psbb-transisi-ini-kata-pengamat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke