Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Ganjil Genap Tunggu Keputusan Pemprov DKI Jakarta

Kompas.com - 07/06/2020, 07:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, pemberlakuan kebijakan ganjil-genap di sejumlah wilayah Jakarta masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Melalui keterangan tertulis, ia mengatakan pihaknya lebih dulu akan melakukan evaluasi kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Ibu Kota selama satu pekan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Ganjil genap belum diberlakukan selama tujuh hari ke depan, selama tujuh hari itu akan dievaluasi. Kalau memang arusnya padat, macet, dan volume meningkat akan kita berlakukan kembali," kata Sambodo, Sabtu (6/6/2020).

Baca juga: Siap-Siap, Ganjil Genap Jakarta Berlaku untuk Mobil dan Motor

Anggota Satlantas Polres Bogor sedang bertugas mengatur lalu lintas arah Jakart sekitar pukul 16.30 WIB di Jalam Raya Puncak Bogor, Jawa Barat, Senin (25/5/2020)KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Anggota Satlantas Polres Bogor sedang bertugas mengatur lalu lintas arah Jakart sekitar pukul 16.30 WIB di Jalam Raya Puncak Bogor, Jawa Barat, Senin (25/5/2020)

Oleh karenanya, hingga saat ini pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih belum bisa memastikan ruas mana saja yang bakal kembali diterapkan pembatasan volume kendaraan berdasarkan pelat ini.

"Sejauh ini, putusan Gubernur DKI dari pedoman teknis terkait hal ini kan belum ada. Kita belum tahu juga, ruas dan jalan mana saja yang diterapkan ganjil genap," ujar dia.

"Nanti setelah evaluasi baru bisa kita katakan lagi lengkapnya bagaimana," lanjut Sambodo.

Pernyataan serupa juga diucapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di kesempatan terpisah. Menurutnya, ruas jalan yang akan diterapkan ganjil-genap berkemungkinan berubah mengikuti lalu lintas selama pandemi.

Baca juga: Polisi Halau 26.606 Kendaraan yang Ingin Masuk DKI Jakarta Tanpa SIKM

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menginstruksikan pengendara mobil berputar balik karena melanggar ganjil genap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menginstruksikan pengendara mobil berputar balik karena melanggar ganjil genap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019).

"Tentu akan ada perubahan karena situasi dan kondisi untuk penanganan Covid-19 ini harus kita lihat satu wilayah Jakarta. Kami akan lakukan evaluasi selama satu minggu penerapan pelaksanaan masa transisi PSBB ini," kata dia.

Adapun DKI Jakarta kini tengah memasuki masa PSBB transisi. PSBB transisi ini berlaku sejak Jumat (5/6/2020) hingga akhir Juni.

Pelaksanaan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif.

Suasana jalan yang dipadati pengendara motor di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020). Menghindari kemacetan di jalan raya Lenteng Agung, imbasnya jalan tersebut juga macet.KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Suasana jalan yang dipadati pengendara motor di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020). Menghindari kemacetan di jalan raya Lenteng Agung, imbasnya jalan tersebut juga macet.

Salah satu isi Pergubnya, yakni mengatur sistem ganjil-genap mulai diberlakukan untuk mobil dan motor pada masa PSBB transisi.

"Kita sampaikan kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan, tapi untuk pengendalian jumlah orang berpergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja sebagain tidak, bisa mengandalkan ganjil genap juga," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum lama ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau