Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Orang Main HP Saat Berkendara, Lebih Baik Tegur atau Cuek?

Kompas.com - 05/06/2020, 09:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketika sedang berkendara, kadang sering melihat pengguna jalan lain yang melanggar aturan, seperti main hand phone (HP) atau lawan arah. Padahal melakukan hal tersebut bisa berbahaya untuk dirinya atau pengguna jalan lain.

Terkadang ketika pemotor yang sambil memainkan HP, suka berjalan lambat dan menghalangi pengguna jalan lain. Sedangkan bagi yang sering lawan arah, bisa membuat jalanan menjadi tersendat karena ulahnya.

Lalu sebagai pengguna jalan, apakah sebaiknya diingatkan agar tetap taat aturan?

Agus Sani, Head of Safety Riding Wahana, main dealer motor Honda Jakarta-Tangerang, mengatakan, jika melihat pengendara yang melanggar aturan, sebaiknya tidak perlu diingatkan, untuk menghindari perdebatan.

Baca juga: Toyota Fortuner 2020 Resmi Meluncur, Ada Kejutan Varian Baru

Sejumlah pengendara sepeda motor putar balik dan lawan arus di Jalan I Gusti Ngurag Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk hindari razia operasi lalu lintas polisi, Rabu (20/11/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Sejumlah pengendara sepeda motor putar balik dan lawan arus di Jalan I Gusti Ngurag Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk hindari razia operasi lalu lintas polisi, Rabu (20/11/2019).

“Tidak perlu diingatkan karena selain berisiko juga, kita mencegah terjadinya perdebatan di jalan raya. Nantinya malah bisa membahayakan diri kita karena tidak semua pengendara menerima jika diingatkan,” kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Jadi bisa dikatakan yang waras harus mengalah. Selain itu, menindak pengendara yang melanggar sudah menjadi tanggung jawab dari kepolisian. Sebagai pengendara harus waspada dan berhati-hati, jangan sampai terprovokasi dan terjadi cekcok di jalan.

“Cara terbaik yang bisa dilakukan yaitu menyebarkan ke media sosial agar pihak terkait dapat mengambil tindakan terhadap pengendara yang membahayakan,” ucap Agus.

Baca juga: Ini Spesifikasi Toyota Fortuner 2020, Pakai Mesin Baru

Pelarangan penggunaan HP saat berkendara dan melawan arus lalu lintas juga sudah jelas di atur pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 1 dan ayat 4 yang berisi:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau