Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi 5 Juni 2020?

Kompas.com - 04/06/2020, 09:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, sedianya akan berakhir pada Kamis 4 Juni 2020. Artinya kebijakan ganjil genap yang sementara ditiadakan sejak 16 Maret 2020, sudah bisa kembali diterapkan.

Meski begitu pihak berwenang rupanya belum menentukan kapan aturan ini bisa dimulai lagi. Sebab ganjil genap diprediksi bisa bermasalah pada masa pandemi seperti sekarang.

Aturan ganjil genap sejatinya mendorong orang untuk menggunakan transportasi umum yang banyak penumpang. Padahal pada masa new normal, warga masih disarankan melakukan physical distancing.

Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Total, dan Vivo per Juni 2020

Pos pemeriksaan SIKM di Kembangan, Jakarta BaratAkun instagram @info.jakartabarat Pos pemeriksaan SIKM di Kembangan, Jakarta Barat

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini kebijakan ganjil genap masih mengikuti rencana awal, yakni akan berlaku saat PSBB telah berakhir.

Namun ia membantah jika PSBB sudah bisa diterapkan pada Jumat 5 Juni 2020. Sebab pihaknya masih mengkaji efektifitas aturan ganjil genap pada masa new normal.

Ganjil genap tanggal 5 belum berlaku, sampai saat ini masih ditiadakan,” ucap Syafrin, kepada Kompas.com (3/6/2020).

Baca juga: Nissan Tutup Pabrik di Indonesia, Diskon Terra Tembus Rp 110 Juta

Petugas kepolisian mengatur lalulintas saat hari pertama penindakan sistem ganjil-genap di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Petugas kepolisian mengatur lalulintas saat hari pertama penindakan sistem ganjil-genap di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, juga mengatakan hal senada.

Menurutnya meski jalanan Jakarta mulai ramai menjelang berakhirnya masa PSBB, namun secara umum masih tergolong lengang jika dibandingkan sebelum masa pandemi corona.

“Peningkatan volume kendaraan belum signifikan, besok akan kami infokan,” kata Fahri, kepada Kompas.com (3/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau