JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diperpanjang mulai Jumat 5 Juni 2020, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mengikuti aturan tersebut, maka kebijakan ganjil genap juga tidak berlaku untuk sementara waktu.
“Pembatasan ranmor (kendaraan bermotor) dengan sistem ganjil genap (gage) terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan,” tulis pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, yang diterima Kompas.com (4/6/2020).
Sebelumnya ganjil genap di Jakarta sudah ditiadakan sejak 16 Maret 2020, yang waktu itu ditiadakan selama 14 hari.
Meski begitu, peniadaan ganjil genap kembali diperpanjang beberapa kali mengikuti aturan PSBB di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Dishub) Syafrin Liputo, mengatakan, saat ini kebijakan ganjil genap akan diterapkan sesuai rencana awal, yakni akan berlaku saat PSBB telah berakhir.
Menurut Syafrin, saat ini pihaknya masih mengkaji efektifitas aturan ganjil genap pada masa new normal atau tatanan kehidupan baru.
Sebab aturan ganjil genap sejatinya mendorong orang untuk menggunakan transportasi umum. Padahal pada masa new normal warga masih disarankan melakukan physical distancing.
“Akan dilakukan pemantauan terhadap kondisi lalu lintas dalam satu minggu ke depan sebagai bahan evaluasi kebijakan ganjil genap selanjutnya,” kata Syafrin.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan bahwa PSBB diperpanjang sampai akhir bulan ini. Anies juga mengatakan bahwa bulan Juni sebagai masa transisi PSBB.
“Saat ini statusnya tidak berubah, tetap PSBB, tapi kita mulai melakukan transisi di bulan Juni, menuju aman-sehat-produktif,” tuturnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/05/071200115/jakarta-terapkan-transisi-psbb-ganjil-genap-masih-belum-berlaku